PEKANBARU(Haluanpos.com)-Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri memaparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada masyarakat di Jalan Bougenville Kecamatan Sail pada Jumat (28/11). Di mana perda ini berisikan aturan tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Puluhan masyarakat memadati arena sejak sore hingga menjelang waktu magrib .

Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri berphoto bersama usai mengelar Penyebarluasan Perda dengan masyarakat
Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri berphoto bersama usai mengelar Penyebarluasan Perda dengan masyarakat

Tengku Azwendi menjelaskan bahwa keberadaan perda ini ialah menjadi acuan dalam menyelenggarakan layanan dan program kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan di Kota Pekanbaru. Serta untuk menjamin hak dasar warga dan menjamin perlindungan dan pemberdayaan sosial.

Tengku Azwendi Fajri menyampaikan informasi dan sosialisasi pada kegiatan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat
Tengku Azwendi Fajri menyampaikan informasi dan sosialisasi pada kegiatan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat

“Pada dasarnya aturan ini dibuat untuk menjamin penyelengaraan layanan dan program kesejahteraaan dengan tertata dan terarah,” jelas Tengku Azwendi.

MENARIK DIBACA:  T Muhaslida:Tim Penilai Kegiatan Pemberian 12 Penghargaan Tokoh-tokoh Budaya Sudah Di SK-kan

Perda ini, jelas politisi Demokrat Pekanbaru itu, lahir pada 10 Februari 2023 dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat bagi setiap warga Kota Pekanbaru sebagaimana amanat konstitusi bahwa negara bertanggungjawab atas kesejahteraaan umum.

“Di sini, pemerintah memandang kesejahteraan sosial bukan hanya bagian tanggung jawab sesaat tetapi juga bagian dari pembangunan berkelanjutan,” paparnya.

Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan atas pertanyaan masyarakat terkait kegiatan Penyebarluasan Perda
Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan atas pertanyaan masyarakat terkait kegiatan Penyebarluasan Perda

Untuk mewujudkan tujuan dari perda ini tidak cukup dengan sosialisasi semata, oleh sebab itu diperlukan upaya nyata dari pemerintah dan masyarakat agar ketentuan yang tertuang dalam perda ini dijalankan secara efektif.

“Dengan sosialisasi ini semacam penting untuk dilakukan agar memastikan masyarakat tahu dan sadar akan keberadaan regulasi dan bisa memanfaatkan serta ikut berpartisipasi dalam sistem kesejahteraan sosial,” tutupnya.(Galeri/YS)

By admin