PEKANBARU(HPC)-Dwiwibowo, SH.MH yang merupakan Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru menyatakan bahwa rapat paripurna penetapan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) yang dilaksanakan pada Selasa(12/5/2020) yang dihadiri oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT dinyatakan sah sesuai hukum
Kenapa kita nyatakan rapat paripurna penetapan RPJMD tersebut sah, karena fraksi PKS DAN PAN tidak menjalankan penolakan paripurna sebagaimana telah diatur dalam PP 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD kota dimana penolakan tersebut harus dalam sidang Paripurna. Untuk itu, penolakan paripurna diluar sidang tidak dianggap sebagai penolakan,” ujar Dwiwibowo
Kemudian pada pasal 106 Tatib DPRD kota mengatakan bahwa setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan,” ungkap Dwiwibowo. Rabu(13/5/2020)
Sedangkan masalah undangan rapat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, maka didalam Tatib pasal 135 ayat 1 bahwa surat keluar dan masuk, undangan rapat DPRD dan surat pelaksanaan tugas perjalanan dinas, ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Didalam Tatib sangat jelas bahwa PP 12 Tahun 2018 mengatakan bahwa yang dikatakan pimpinan itu adalah ketua dan wakil ketua. Jadi Mekanisme undangan rapat yang ditandatangani oleh Ginda Burnama selaku wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru sudah benar karena bagian dari pimpinan DPRD,” ungkap Dwiwibowo.
Kalau ditanya kenapa paripurna revisi RPJMD dipercepat, karena sebelum ada musibah Covid-19 ini, Pansus RPJMD sudah bekerja sebagaimana mestinya dan penjadwalan untuk diparipurnakan oleh Banmus sudah diagendakan. Dan adanya keterlambatan karena DPRD Kota Pekanbaru fokus konsentrasi menangani pencegahan Covid-19 sehingga disaat Banmus DPRD Kota Pekanbaru menyatakan untuk diagendakan diparipurnakan maka sudah selayaknya paripurna diadakan,” ungkap Dwiwibowo.(Yusuf)