PEKANBARU (HPC)- Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegaha Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) akan menyurati Pejabat Pegelola Data Dan Informasi (PPID) Propinsi Riau.

Terkait dugan korupsi pekerjaan Rumah Khusus (Rusus) Riau 1 lokasi Desa (Kepenghuluan) Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Proyek yang menghabiskan biaya sebesar Rp 5.775.191.000 ( lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ), dengan kontraktor pelaksana PT.Joglo Multi Ayu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, kuat diduga tidak sesuai bestek.

Ketua GNPK-RI Propinsi Riau Herman mengatakan Setelah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat di Jakarta untuk melengkapi data untuk memperkuat hasil Investigasi Tim beberapa bulan yang lalu dan diarahahkan untuk menyurati PPID yang ditugaskan oleh negara dalam mengelola data.

MENARIK DIBACA:  Pemkab. Meranti, Gelar Pertemuan Tri Patrid bersama PT. PLN Riau-Kepri dan PT. EMP Malacca Strait, Upayakan Agustus Mendatang Masyarakat Pulau Padang Sudah Dapat Nikmati Listrik PLN 24 Jam

Herman mengatakan,” GNPK-RI bekerja harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Organisasi (PO) agar tidak menggiring opini dan saya selalu mengingatkan itu kepada seluruh pengurus,” Katanya. Rabu, (31/07/2019).

Ia juga menjelaskan,” Undang-undang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, makanya untuk meminta Informasi Publik harus kita ikuti aturan yang telah ditetapkan,” Jelas Herman.

Setelah suratnya kita antar dan selanjutnya kita menunggu jawaban dari PPID apakah menurut mereka ini Informasi Publik atau yang dikecualikan pungkas Herman. Tim GNPK-RI. (rls)

By admin