Terkait Masalah Tenaga Kerja Lokal, Komisi III DPRD kota Pekanbaru Sidak Pasar Buah Pekanbaru

0
620

PEKANBARU(Haluanpos.com)- Sidak Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang didampingi pihak Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengecek data masalah tenaga kerja lokal di Pasar Buah Pekanbaru ditemukan beberapa persoalan. Sidak yang dipimpin oleh ketua Komisi, Yasser Hamidi, wakil ketua komisi, H Ervan dan anggota Tarmizi Muhammad serta Suherman ke Pasar Buah Pekanbaru hanya disambut pihak manajemen HRD pasar Buah Pekanbaru. Selasa(9/3/2021)

Didalam sidak tersebut, pihak Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sangat terkejut dengan pengakuan pihak
HRD Pasar buah yang sudah melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru. Namun pihak Disnaker sempat membantah bahwa pihak Pasar buah Pekanbaru belum ada melaporkan data tenaga kerjanya saat ditanya oleh Yasser Hamidi dan H Ervan kepada pihak Disnaker Kota Pekanbaru. Maka secara tegas, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru meminta HRD Pasar buah Pekanbaru untuk melihatkan data tenaga kerjanya.

Yasser Hamidi usai sidak mengatakan, Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, maka kita dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menjalankan pungsi kerja kita untuk melakukan pengecekan secara langsung, apakah pihak Pasar buah Pekanbaru sudah menjalankan aturan tentang tenaga kerja lokal,” ungkap Yasser Hamidi

Didalam sidak tadi, ada masukan-masukan yang harus kita berikan kepada pihak HRD Pasar buah Pekanbaru, teruatam masalah koordinasi yang belum jalan antara pihak Pasar buah dan Disnaker.

Seharusnya pihak HRD Pasar buah Pekanbaru melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru, bukan melaporkan ke Disnaker Provinsi Riau. Ini sebuah aturan yang salah. Selain tu, Kita tadi belum dapat penjelasan secara pasti tentang status karyawan pasar Buah ini, berapa banyak karyawan yang statusnya karyawan tetap, kontrak. Namun kita lihat tadi, masih ada status tenaga kerja yang masih training, padahal sekarang ini tidak boleh lagi nama kerja training,” ungkap Yasser

Dengan jumlah tenaga kerja 269 yang disampaikan oleh pihak HRD tadi, satu persatu kita tanyakan tentang status tenaga kerja dan melihat KTP tenaga kerja, dan hasilnya semuanya berjalan sesuai aturan termasuk masalah UMK. Namun kita berharap pihak Pasar buah agar bisa menerima pekerja tempatan khusunya diwilayah Kecamatan Senapelan,” harap Yasser Hamidi

Sementara itu, wakil ketua komisi III, H Ervan menambahkan Kita sangat menyayangkan sikap HDR pasar Buah yang pura-pura tidak tahu terhadap regulasi masalah tenaga kerja, seharusnya pihak HRD Pasar buah Pekanbaru melaporkan data jumlah tenaga kerja ke Disnaker Kota Pekanbaru. Yang menjadi pertanyaan Kita, kenapa pihak Pasar buah Pekanbaru tidak melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru selama ini. Data data tenaga Pasar Buah Pekanbaru ini sangat penting untuk kita ketahui sehingga kita bisa melihat berapa persen tenaga kerja lokal dan tempatan yang bekerja dipasar buah Pekanbaru,” ungkap H Ervan.(YS)