PANGKALANKERINCI(HALUANPOS.COM)– Dua orang tersangka penggelapan buah sawit milik PT Indo Sawit Subur (ISS) di Kebun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, meminta kepada polisi untuk menangkap dan menahan penadah buah sawit, tempat kedua tersangka menjual buah tersebut .

‘’Tidak adil rasanyanya kalau hanya kami yang ditahan atas kasus ini, Pak. Dalam BAP jelas yang menampung buah kami jual itu jelas orangnya,’’ sebut tersangka Roy Sembiring, didampingi tersangka lainnya, Sudirman Nasution, kemarin.

Kasus penggelapan buah sawit ini telah terjadi pada 8 September 2022 lalu di area Blok C 89B AFD II PT ISS dengan pelaku Roy Sembirig yang tak lain merupakan Pengawas Mandor PT ISS dan supirnya sendiri, Sudirman Nasution.

MENARIK DIBACA:  Ikhtisar Pertimbangan dan Analisa Alur dan Patut Penganugerahan Gelar Adat kepada Tuan Akmal Abbas, S.H, M.H.

Informasi yang berhasil dihimpun media, buah sawit tersebut seharusnya tiba ke pabrik PBD (Pabrik Buatan 2) sebanyak empat trip. Tapi ternyata yang sampai di pabrik hanya tiga trip. Selanjutnya, polisi pun mengamankan Roy Sihombing dan supirnya Sudirman Nasution, keduanya mengakui bahwa yang satu trip lagi mereka jual ke tempat lain tanpa se izin perusahaan tersebut.

Akibat tindakan ceroboh dua karyawan PT ISS, perusahaan merugi sebanyak 3.340 Kg tandan buah sawit segar dengan jumlah nominal Rp7.500 000.

‘’Kami dilaporkan PT ISS ke Polsek Pangkalan Kerinci. Namun setelah adanya laporan ini ternyata tidak ditindaklanjuti hingga ke pembeli buah sawit itu yang merupakan Veron milik warga Sp 4. Kok kami saja yang dikorbankan,’’ herannya.

MENARIK DIBACA:  Ir Nofrizal, MM Kunjungi Warga Perum Fajar 4 kelurahan Imbang Sari

‘’Kami berharap agar penegakan hukum benar –benar yang dilakukan oleh pihak kepolisian hingga keakarnya agar tiada kesan hukum hanya tajam terhadap kami sebagai pelaku tetapi tumpul terhadap penadahnya sehingga tidak ada efek jerah kepada penadah,’’ harap mereka. (Rilis).

By admin