JAKARTA (HPC) -PT CAS mempolisikan ketua Yayasan Taruna Mandiri Padang Drs Maswir alias Datuk Rangkayo Marajo terkait tidak terealisasinya proyek pengadaan jasa keamanan pembangunan sekolah, kampus dan Rumah Sakit Taruna Mandiri Padang yang berlokasi di daerah Tabing, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No.027/Spmk/ims/ytm- cas/XXIII/III/2017, tertanggal dikeluarkan 23 maret 2017, sampai dengan berita ini diturunkan, belum terlaksana juga.
Padahal patut diketahui dalam SPK tersebut pihak PT Central Aman Sentosa sudah bisa mulai bekerja akhir bulan mei 2017.
Terlebih hal ini dipastikan langsung oleh Maswir dengan diperkuat dengan pihak yayasan yang telah bertemu dengan direktur PT CAS Syariful Amri purba SH disalah satu hotel di kawasan Mangga Besar Jakarta Barat terkait undangan pihak yayasan untuk penyerahan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dengan syarat Maswir meminta fee dibayar didepan sebesar Rp. 100 Juta pada tanggal 23 maret 2017.
Semula pihak PT CAS berharap semua bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Namun kenyataan pahit harus dialami pihak PT CAS, karena saat waktu telah melewati bulan Mei 2017, pekerjaan tersebut tidak kunjung ada,bahkan ironisnya setelah beberapa kali pihak PT CAS mengunjungi lokasi projek dimaksud dalam SPK bahkan didampingi langsung oleh mediator projek yakni H Azwan (pihak penghubung antara PT CAS dan ketua Yayasan Taruna Mandiri Padang) lokasi tersebut masih kosong dan terkesan tidak ada kegiatan apapun.
Kendati demikian, pihak PT CAS langsung mengkonfirmasi ke Yayasan Taruna Mandiri Padang. Namun Maswir tidak pernah ada di Padang atau masuk keyayasan kurang lebih sudah hampir 3 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala SMK Yayasan Taruna Mandiri Padang.
Selai itu, pihak kepsek mengaku bahwa tidak pernah mendengar bahwa yayasan tersebut akan mengadakan proyek pembangunan, karena jika ada pembangunan atau apapun kegitannya, semua pengurus yayasan harus diberitahu.
Setelah mengumpulkan fakta dan keterangan yang ada, dan dikuatkan dengan keberadaan Maswir yang berpindah-pindah setiap ditanya dan diajak berjumpa untuk bisa menjelaskan terkait proyek dimaksud, Maka pihak PT CAS melalui irutnya Syariful Amri Purba SH, setelah berkoordinasi dan meminta pendamping hukum kepada kantor hukum Jefri Batubara dan rekan di Pekanbaru, melaporkan masalah ini kepada Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 03 november 201, sesuai dengan no Lp/1375/XI/2017/PMJ/Res.Jakbar, dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yg diatur dalam pasal 378 KUHPidana, dengan focus delictinya wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam Rilisnya, kuasa hukum pelapor, Jefri Batubara,mengatakan semua saksi-saksi sudah diperiksa baik saksi korban, saksi mediator atau penghubung(H Azwan), barang bukti berupa SPK transper dari PT CAS ke rekening terlapor yang saat ini sudah disita penyidik unit Jatanras Polres Metro Jakbar.
“Dan info yang kami dengar dari kuasa hukum terlapor bahwa terlapor sudah dipanggil 3 kali sebagai saksi, tidak pernah hadir atau memberi keterangan yang jelas kepada penyidik,” ujar Jefri, Senin (14/5/2018)
Pelapor berharap pihak polisi bisa secepatnya menyelesaikan dan mengungkap masalah ini, terlebih sudah hampir 6 bulan proses pelaporan, belum ada peningkatan status hukum terhadap terlapor. (rls)