PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-Wiriyanto Aswir, Ketum Badko HMI Riau Kepri Mendukung Tokoh Masyarakat Riau yang juga Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Hj. Azlaini Agus, SH. MH. Dalam menolak keras dan menutup beroperasinya JP JOKER PUB di Panam Pekanbaru, Ahad (11/12)
“Kehadiran Tempat Hiburan ini mengkhawatirkan dan sepertinya tidak melihat pertimbangan bahwa disekitar wilayah tersebut terdapat pusat pusat pendidikan, kita turut prihatin dan siap mendukung langkah langkah kedepan agar Pemprov Riau melalui DPMPTSP dan aparat keamanan segera evaluasi Perizinanannya yang Belum Jelas, Apalagi sudah jelas masyarakat sekitar telah terang terangan menilak kehadiran tempat hiburan ini yangnjustru membangun konflik dengan masyarakat setempat”, Ucapnya, dalam rilis yang dikirim.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau menikmati oleh setiap orang yang dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga dan tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan Hiburan yang ditawarkan JP JOKER PUB di Panam ini adalah Sarang Maksiat.
” Jika ini dibiarkan akan merusak regenerasi Muda, Bayangkan jika mahasiswa dan pelajar Pekanbaru, khususnya di daerah panam masuk kedalam club diskotik tersebut, Besoknya akan jadi apa pemimpin negeri ini”, keluhnya.
” Kita akan turun bersama Masyarakat Binawidya dan Beberapa Simpul serta elemen Masyarakat dalam Aksi Penolakan Perizinan JP JOKER PUB, sangat kita sayangkan Pemerintah dan Pihak Kepolisian Terkesan Berpihak kepada Kemungkaran, oleh karena itu kita akan aksi Bersama Masyarakat sampai JP JOKER PUB ditutup”, imbuhnya.
Ditempat yang berbeda, pengacara Afriadi Andika SH, MH Berkomentar tentang Perizinan, “peraturan pemerintah PP nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha bersiko dan sesuai regulasi permenparekraf Nomo 7 tahun 2021, dinyatakan tempat hiburan malam (THM) merupakan bidang usaha kepariwisataan dengan berisiko menengah Tinggi, menjadi kewenangan pemerintah provinsi,cKetentuan yang dimaksud tersebut, yakni sesuai dengan permenparekraf nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang didalamnya yang memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi”, ujarnya.
“Dengan kata lain, tempat hiburan malam (THM) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya”, tutupnya. (rilis)