PEKANBARU(HPC)-Adanya laporan dari masyarakat terkait pembiaran anak-anak dibawah umur yang masuk ditempat hiburan Star City Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru oleh pihak pengelola Star City, maka wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru T Azwendi Fajri, SE yang menerima laporan tersebut sangat menyayangkan pihak pengelola Star City yang terkesan membiarkan hal ini terjadi.

” Setelah saya memantau lokasi Star City tersebut, terlihat pihak pengelola seperti membiarkan anak-anak dibawah umur untuk melakukan aktivitas ditempat hiburan tersebut,” ungkap Azwendi. Selasa(14/7/2020)

“Kita merasa ini sudah tidak benar
lokasi Star City membiarkan dengan sengaja anak-anak dibawah umur untuk masuk ke tmpat hiburan”. Hal ini bisa merusak generasi muda. Apalagi ditempat tersebut diduga teridikasi ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba dan hal harus menjadi perhatian pemerintah kota Pekanbaru,” ungkap Azwendi

MENARIK DIBACA:  Kesbangpol Kota Pekanbaru Ajak Masyarakat Menjaga Kerukunan Dalam Beragama

Untuk itu kita berharap pihak pengelola hiburan Star City harus bisa memahami aturan yang ada di pemerintah kota Pekanbaru ini. Disamping itu pihak Pemko perlu melakukan pemantau dan jangan sampai terjadi pembiaran, sebab hal ini bisa merusak generasi muda,” ungkap Azwendi

Dengan persoalan ini, kita
DPRD akan memanggil segera dan memastikan keberadaan legalitas seperti apa yang ada ditempat hiburan Star City tersebut. Perlu diketahui, Star City sudah beberapa kali melanggar Perda, seperti jam operasi yang telah dilanggar. Seharusnya jam 10 malam ditutup, tetapi tetap buka hingga pukul 3 pagi. Artinya ada kesengajaan pihak pengelola dan termasuk pihak pemerintah kota Pekanbaru. Apakah ini bentuk kecolongan atau ada unsur kesengajaan, namun dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak pengelola Star City. Jika kalau pihak Star City melanggar aturan maka izinnya perlu dicabut,” ungkap Azwendi. (Yusuf)

By admin