PEKANBARU(Haluanpos.com)- Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyelenggarakan Penyebarluasan Perda di Jalan Kusuma Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (27/11). Agenda ini dihadiri segenap masyarakat setempat beserta perangkat RT RW.

Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri memberikan penjelasan Tentang Perda Ketertiban Umum dan Kesejahteraan kepada masyarakat
Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri memberikan penjelasan Tentang Perda Ketertiban Umum dan Kesejahteraan kepada masyarakat

Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi menjelaskan terkait dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemaparan secara lugas dan jelas berlangsung dalam waktu kurang lebih dua jam itu.

Sesi tanya jawab mewarnai disepanjang penyampaian. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi larangan dalam aturan tersebut, tentu pengetahuan ini akan memberi pemahaman terkait dengan upaya pemerintah mewujudkan ketentraman masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Bapenda Kota Pekanbaru Tagih Penunggak Pajak
Tengku Azwendi Fajri memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat dalam pelaksanaan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat
Tengku Azwendi Fajri memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat dalam pelaksanaan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat

“Agendanya berjalan dengan penuh diskusi, kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahu masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dana aman,” jelas Tengku Azwendi.

Perda ini disahkan pada 2 Desember 2021 lalu denga tujuan mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.

“Perda ini mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamanan dan estetika kota juga,” urainya.

Tengku Azwendi Fajri mendengarkan pertanyaan masyarakat saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda
Tengku Azwendi Fajri mendengarkan pertanyaan masyarakat saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda

Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan keberadaan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.(Galeri/YS)

By admin