KUANSING (HPC) – Calon Anggota DPRD Kuantan Singingi Zulhendri dengan nomor urut 1 yang maju di Dapil II ( Kecamatan Pangean, Logas Tanah Darat, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman ,dan Cerenti ) sangat menyayangkan issu yang berkembang dan bahkan di pelintir oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung di Kecamatan Cerenti, semenjak adanya laporan dari Panwas Kecamatan Cerenti kepada Bawaslu bahwa pernah dirinya beserta tim pemenangan melakukan politik uang.
Sebenarnya bukan begitu,” Panwascam melaporkan karena mereka menduga adanya indikasi pelanggaran yang di lakukan salah seorang perangkat desa sebab memfasilitasi tempat pertemuan”, papar Zulhendri.
” Pertemuan itu bukan lah dalam rangka kampanye, namun hanya bersilaturahmi bersama beberapa orang tim pemenangan, namun informasi tersebut sudah menyebar maka para simpatisan juga ikut datang”, paparnya.
Berdasarkan hal tersebut saya mengklarifikasi, “Tidak lah benar saya di diskualifikasi dan ada yang mengatakan di penjara, juga tidak benar saya di tangkap sedang membagi – bagikan sembako, dan juga
tidak benar saya tertangkap memberi uang ke salah satu kepala desa”, tegas Zulhendri.
Atas nama Pribadi dan Partai PPP saya menghimbau kepada Tim dan Simpatisan PPP terkhusus masyarakat Kecamatan Cerenti, Mari kita rapatkan barisan karena waktu sudah semakin dekat, Berikan edukasi politik yang baik ke masyarakat kita, tidak pelu melakukan black campain, Masyarakat di harap tenang dan tidak perlu membalas ataupun mengissukan negatif caleg- caleg lain, mari jaga persaudaraan, jangan karena politik yang hanya tinggal beberapa bulan menghancurkan persaudaraan yang sudah terbina”, harapnya.
Sementara Senin pagi ( 28/1/2019 ) Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Saputra, SH di kantor Bawaslu membenarkan laporan Panwascam Cerenti terhadap dugaan pelanggaran tersebut, namun setelah dilakukan rapat bersama Gakkumdu berdasarkan laporan Panwascam, maka tanggal 25 Januari yang lalu di putuskan kasus tersebut tidak dapat di tingkatkan kepada penyidikan, karena tidak memiliki alat bukti yang cukup, dan hanya berupa pelanggaran administrasi
terhadap perangkat desa.
“Surat keputusan tersebut sudah kita sampaikan kepada kepala Desa Teluk Pauh Cerenti”, kata Mardius. (rls)