PEKANBARU(HPC) -Memasuki ajaran tahun 2020 nantinya, maka anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain SE meminta kepada Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru untuk betul-betul melakukan sosialisasi tentang tenaga lokal kepada pihak penguasaha ataupun pihak investor yang memiliki usaha dikota Pekanbaru.
“Bukan hanya Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal, tetapi Peraturan Presiden juga menginstruksikan kepada semua pengusaha ataupun pihak investor agar memperhatikan serta menerima tenaga kerja lokal, baik tenaga kerja non skill(cleaning servis, securty) maupun tenaga kerja yang skill serta tenaga kerja untuk dissabilitas,” ungkap Zulkarnain. Selasa(10/12/2019)
Kota Pekanbaru yang terkenal sebagai kota investasi yang terus berkembang, hingga kini pembangunan usaha begitu banyak kita lihat, seperti hotel-hotel, restauran serta badan usaha lainnya. Maka dengan banyaknya perusahaan-perusahaan dikota Pekanbaru ini, Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru perlu melakukan pendataan tentang tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan. Dan bagi tenaga kerja lokal yang tinggal dikota Pekanbaru, Ber KTP Pekanbaru, berkehidupan di kota Pekanbaru, wajib diterima oleh pihak perusahaan melalui pihak Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru,” ungkap Zulkarnain.
Sejauh ini kita lihat, koordinasi dan keterbukaan pihak perusahaan tentang kebutuhan tenaga kerja lokal melalui Dinas terkait belum berjalan secara maksimal. Kalau melalui Job Ekspo saja, belum tentu semua kebutuhan tenaga kerja lokal terakomodir. Untuk itu kedepannya, Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru perlu melakukan pemberitahuan kepublik tentang kebutuhan tenaga kerja lokal oleh pihak perusahaan, sehingga perusahaan tidak sembarangan menerima tenaga kerja. Sejauh inikan ada juga kita dengar pihak perusahaan yang mendrop puluhan tenaga kerja dari luar Pekanbaru,” ungkap Zulkarnain.(Yusuf)