
ACEHBESAR(HPC) – Dikabarkan Tim Melati Polresta Banda Aceh, Rabu (09/08/17) pukul 20.45 wib, telah menangkap Empat orang Laki-Laki yang diduga menyimpan /menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu di Bale(Balai)Peumuda, Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Dengan Tersangka, HS (35), Ja (37), Jh (30) dan Zu (36), dengan brangbukti berupa, 2 (Dua) buah plastik bening ukuran kecil berat brutto 0,64 gr dan 1(satu) buah plastik bening ukuran besar berat brutto 6.39 gr yang di dalam berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, Selain itu petugas juga mengamankan 4(empat) bong dari botol aqua sedang, 2(Dua) buah bungkus rokok Milk,2(Dua) buah korek api, 1(satu) buah air soft guns dan 2(dua) buah HP.
Tersiar Kabar, Dari keempat tersangka itu satu diantaranya adalah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh(DPRA) dari Partai Local yang diduga berasal dari Aceh timur
Keempat tersangka itu beserta barangbukti telah diserahkan ke piket unit 2 Sat Resnarkoba Polresta Band Aceh guna untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Keterangan Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh pada saat Konferensi pers yang dirilis oleh Serambi Indonesia, Kompol Syafran memaparkan kronologis penangkapan, termasuk mengonfirmasi bahwa salah satu pria yang ditangkap adalah oknum anggota DPR Aceh dari partai lokal, berinisial Ja (37).
Kasat Narkoba menyebutkan penangkapan itu dilakukan oleh Tim Melati Polresta Banda Aceh dibantu personel BKO Brimob Polda Aceh, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat.
“Begitu tiba di TKP tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu-sabu bersama dengan empat tersangka ini, tepatnya di Balee Peumuda, Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” kata Syafran dalam konferensi pers yang digelar tadi malam di Mapolresta Banda Aceh. (tim)