3D Untuk Mengenali dan 5J Untuk Memelihara

0
2385

Oleh : Siti Rahmani

OPINI (HPC) – Kehidupan sehari-hari kita tidak bisa lepas dari beragam barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk memperoleh barang dan jasa kita memerlukan alat tukar dalam bentuk uang sebagai alat transaksi pembayaran. Di Indonesia, uang yang menjadi alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Rupiah merupakan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan RI melalui Bank Indonesia. Pengaturan macam dan Nilai Rupiah diatur dalam pasal 23B UUD RI tahun 1945. Selain berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, Rupiah juga menjadi salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib digunakan, dan dipelihara oleh seluruh warga negara Indonesia.

Saat ini kemajuan teknologi tidak bisa dipungkiri, pun perkembangannya diiringi dengan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu maraknya kejahatan dalam pemanfaatan teknologi yang salah satunya digunakan untuk pemalsuan Rupiah. Oleh karena itu, agar terhindar dari tindak kejahatan tersebut maka sebagai warga negara yang cerdas dan mawas diri, dalam penggunaannya kita harus mengenali ciri-ciri keaslian rupiah yaitu dengan menerapkan prinsip 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).

Warna Rupiah yang asli akan kelihatan terang dan jelas, juga terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang Rupiah Kertas pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Selain itu, hasil cetaknya akan terasa kasar dan juga ada Blind Code berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri untuk penyandang Tuna Netra. Juga, apabila diterawang akan muncul tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan ornamen pada pecahan tertentu.

Kemudian, salah satu bentuk perwujudan sikap berpartisipasi dalam memelihara Rupiah yaitu dengan menerapkan prinsip 5J, diantaranya :

  1. Jangan dilipat
  2. Jangan dicoret
  3. Jangan distapler
  4. Jangan diremas
  5. Jangan dibasahi

Dengan prinsip 5J tersebut, kita dapat memelihara uang dari keadaan lusuh dan rusak. Uang yang lusuh dan rusak akan berpotensi uang menjadi tidak bernilai lagi. Ketika uang sudah tidak bernilai maka akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia dan Bank Indonesia akan mencetak uang yang baru. Tentu hal ini akan menambah biaya pengeluaran bagi negara.

Jadi Sobat Rupiah, yuk jadi warga negara yang cerdas dan mawas diri dengan menerapkan prinsip 3D5J, 3D untuk mengenali dan 5J untuk memelihara. Cinta Indonesia, cinta Rupiah! ***