Pekanbaru (HPC) – Bertambahnya nominal pengalokasian anggaran Dana Desa atau Alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa saat ini, selaku pihak penguasa anggaran yakni kepala desa dituntut untuk siap dalam melaksanakan perencanaan kegiatan pembangunan dengan maksimal.
Pengelolaan keuangan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, maka perlu adanya bimbingan dan pengawasan oleh Pemerintah daerah setempat. Mengingat setelah pemilihan serentak Pilkades di beberapa daerah, selaku Kepala desa terpilih perlu diberikan pembekalan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Hal ini, disampaikan Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH kepada awak media Senin (2/9/2019), saat dimintai tanggapannya terkait adanya Kepala Desa di Riau yang tersandung hukum dalam masalah penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Huda yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana ini. Pihaknya menepis berbagai persoalan Kepala Desa yang tersandung hukum. Tentunya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota di Riau harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) di setiap masing-masing pengelolaan Alokasi Dana Desa di setiap daerah.
“Benar, jika penggunaan Dana Desa atau ADD di masing-masingnya tepat sasaran, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota di Riau harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) disetiap masing-masing pengelolaan Dana Desa di daerah itu,” pintanya.
Huda meminta DPMPD Kabupaten/Kota di Riau untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa di masing-masing Desa. Tujuannya, untuk meminimalisir penyimpangan dan mencegah Kepala Desa beserta perangkatnya dari jeratan hukum.
Tokoh Muda Riau ini juga mengakui adanya kasus-kasus pengelolaan Dana Desa dan ADD saat ini. “Penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD ini tidak tertutup kemungkinan, karena pengawasan dan pendampingan dari Kabupaten dinilai kurang maksimal. Maka dari itu, Pendamping Desa dari Kabupaten harus maksimal melakukan monitoring disetiap Alokasi dan Realisasi Dana Desa yang dikelola oleh perangkat Desa.
Diakhir tanggapan Ahli Hukum Pidana Riau ini menganjurkan semua pihak untuk membangun kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan bersama-sama menyuarakan program anti korupsi.
Dikatakannya, “Jika kita sayang dengan bangsa ini, mari suarakan sekecil apapun untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik,” tutup Huda. (mf)