PEKANBARU(HPC)- Terkait adanya penemuan oleh Satpol PP Pekanbaru terhadap ratusan botol minuman alkohol dari salah satu karaoke keluarga yang ada di Pekanbaru, hal ini mendapatkan perhatian serius oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri.

” Kita meminta Pemko bersikap tegas dengan melakukan penertiban kepada pelaku atau pengelola karaoke yang terbukti melanggar aturan.

“Kita ingatkan Satpol PP jangan panas diawal tahun saja, kalau memang ingin tegakkan aturan bukan hanya itu saja (karaoke keluarga_red) yang lain juga ikut ditertibkan, apalagi jika izin dengan operasional tidak sesuai maka harus ditindak,” kata Azwendi, Senin (13/1/2020)

Menurut Azwendi minuman beralkohol tidak bisa diperjual belikan secara bebas, bahkan setiap pelaku usaha hiburan termasuk karaoke harus mendapatkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

MENARIK DIBACA:  Kunjungan Mahasiswa UMRI usaha hidroponik yang sangat cocok pada masa pandemi Covid 19

“Terkait dengan minuman alkohol tentunya harus ada rekomendasi dari Disperindag, karena ada izin khusus dan jika ini dilanggar maka harus ditertibkan secara profesional, pengawasan juga dilakukan secara kontinie bukan hanya diawal tahun saja, tujuannya agar pelaku usaha tertib dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi meminta Pemko Pekanbaru untuk mencabut izin bagi usaha-usaha yang sudah melanggar aturan pemerintah. Kalau usaha-usaha sudah melanggar aturan, artinya pemilik usaha tersebut tidak menghormati serta mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah,” ungkap Roem Diani Dewi.(Yusuf)

By admin