PEKANBARU(HPC)-Sebagai wakil rakyat, Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama serta didampingi T Azwendi Fajri, SE memberikan penjelasan bahwa kami selaku unsur pimpinan tidak ada niat melakukan kudeta kepemimpinan serta melanggar peraturan yang ada pada pengesahan revisi RPJMD pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu.

“Disini saya bersama T Azwendi Fajri menyampaikan bahwa tidak ada yang kita langgar. Semua yang kita jalankan itu sudah prosedural sesuai tatib DPRD Kota Pekanbaru,” jelas Ginda yang kala itu didampingi Azwendi, Senin (19/5/2020).

“Dan perlu diketahui bersama, peraturan 12 tahun 2018 menjelaskan bahwa pimpinan DPRD adalah Ketua dan wakil ketua, dan itu telah jelas dalam pasal-pasal nya,” ungkap Ginda .

MENARIK DIBACA:  LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024

Bahkan pemahaman yang mengharuskan Ketua DPRD yang memimpin paripurna itu sedikit keliru. Sebab dalam pasal tersebut menyatakan dalam memimpin rapat paripurna itu keloktif kolegial, yang mana pimpinan ketua ataupun wakil ketua berhak memimpin jalan suatu paripurna yang ada,” tukasnya.

“Untuk itu tidak namanya kudeta dalam persoalan ini, yang kami lakukan punya dasar semua untuk menjalankan amanat,” ungkap Ginda

Sebagai kaum intelektual dan berpendidikan, apa yang kami lakukan tentunya sudah berdasarkan kajian dan sudah sesuai aturan.

“Intinya kalau soal paripurna kemarin saya ada pembelaan. Yang kita lakukan sesuai amanat undang-undang dan sesuai Tatib kita juga,” ungkap Ginda Burnama. (Yusuf)

By admin