PELALAWAN (HPC)-Poyek pebangunan gedung rawat jalan poliklinik tepadu RSUD-BLUD SELASIH Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan bersumber dari anggaran negara(DAK PENUGASAN) bernilai Rp. 10.151.294.413,05 yang tendernya dimenangkan oleh PT.VISTA EMAS SEJATI abai sekali terhadap menegemen K3 bagi pekerja nya.
Dari pantauan Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Pimpinan Daerah Kab.Pelalawan mingggu,16-08-2020 dilapangan kita melihat tidak ada satupun pekerja menggunakan APD sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Padahal sudah sangat jelas diatur dalam UU RI nomor: 13 tahun 2003 pasal 86 dan 87 tentang ketenagakerjaan. Bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu sanksi pun sangat jelas pada pasal 190 poin (g) bagi perusahaan pelanggar bisa diberi sanksi pemberhentian sementara atas seluruh alat produksinya sampai pencabutan izin.
Untuk itu kita juga meminta kepada DISNAKER Kab.Pelalawan dapat menindaklanjuti persoalan K3 ini jangan diam saja..
Demikian yang disampai oleh saudata Abdul Murat ketua GNPK-RI Kab.Pelalawan kepada Media Saat beliau bersama anggota GNPK-RI sdr. Novri andi Melakukan pemantauan di RSUD-BLUD selasih. (Rls/rad)