PEKANBARU(HPC)- Akhirnya kegelisahan masyarakat Kelurahan Rejosari dan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru terkait keberadaan pasar kaget harian dapat diatasi oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru saat hearing yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani.

Rapat yang dipimpin oleh Fatullah selaku ketua Komisi, juga dihadiri oleh anggota Komisi, Sabarudi, Arwinda, Sri Rubianty serta dihadiri oleh Camat Tenayan Raya, Lurah dan perwakilan tokoh masyarakat, Disperindag Kota Pekanbaru, Satpol PP akhirnya memutuskan agar pasar kaget harian ditertibkan. Selasa(1/9/2020)

“Memang keberadaan pasar kaget harian yang berada dikelurahan Rejosari dan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru akan ditertibkan,” ungkap Fatullah

“Yang boleh berjualan adalah pasar kaget Mingguan diwilayah yang sudah kita sepakati secara bersama. Sejauh ini masyarakat dikelurahan Rejosari dan bambu Kuning sudah merasa tidak nyaman dengan keberadaan pasar kaget harian yang selama ini menimbulkan beberapa dampak terhadap masyarakat, baik menganggu kenyamanan berlalu lintas serta masalah kebersihanan juga dikeluhkan oleh masyarakat. Selain itu, para masyarakat sekitar yang berjualan harian juga menjadi resah, sebab jual beli mereka juga tidak berjalan,” ungkap Fatullah

MENARIK DIBACA:  Eratkan Silaturahmi HIMASKA Kunjungan Online dengan Redaksi Media haluanpos.com

Untuk itu, kita meminta kepada Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan kepada perwakilan padang pasar kaget bisa memberikan penjelasan kepada rekan-rekan pedagang pasar kaget harian yang biasa berjualan di Kelurahan Rejosari dan Bambu Kuning,” ungkap Fatullah

Sementara itu, Sabarudi meminta kepada Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru harus kontiniue melakukan pengawasan ditempat-tempat pasar kaget yang sudah disepakati secara bersama. Memang keberadaan pasar kaget harian selama ini sudah membuat masyarakat menjadi resah, bahkan ada masyarakat yang memiliki warung atau kedai menjadi tutup akibat keberadaan pasar kaget harian ini,” ungkap Sabarudi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani menambahkan, Dengan persoalan ini, kita meminta kepada pihak Disperindag Kota Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru, Pihak Camat dan Lurah untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan pasar kaget harian. Jadi, yang boleh itu adalah pasar kaget Mingguan,” ungkap Hamdani

MENARIK DIBACA:  Sejumlah Ormas Kristen Berkunjung ke LAMR Dalam Rangka Pilkada Damai

Kedepan, persoalan pasar kaget ini tidak boleh terjadi lagi. Maka kedepannya perlu langkah kongkrit pemerintah kota Pekanbaru untuk melakukan pendataan dan membuat langkah ataupun aturan yang mengatur tentang pasar kaget dan pasar tradisional yang ada dikota Pekanbaru ini,” pinta Hamdani.(YS)

By admin