PEKANBARU(HPC) –Sudah Lima Tahun, salah satu warga RT 01 RW 09 Kelurahan Bambu Kuning, Novianti yang merupakan keluarga ahli waris( Alm Wagimin)
pemilik tanah seluas 12 kapling mengeluhkan masalah kepengurusan surat tanah yang diduga sengaja diperlambat oleh pihak Lurah Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
“Sudah sekian lama saya bolak-balik kekantor Lurah Bambu Kuning hanya untuk mengurus SK Kepemilikan tanah atau surat keterangan riwayat tanah milik Alm ayah saya, tetapi dari pengakuan pihak Lurah Bambu Kuning Samsuri, belum bisa diselesaikan karena pengakuan pihak Lurah surat tanah tersebut masih dalam bermasalah,” ungkap Novianti. Kamis(22/10/2020)
Selama dalam pengurusan surat tanah dikantor Lurah, saya sudah melengkapi semua berkas yang diinginkan pihak Lurah, tetapi sampai sekarang pihak Lurah tidak juga menyelesaikan masalah saya,” ujar Novianti merasa kecewa.
” Kita merasa dizolimi oleh pihak Lurah, karena urusan masyarakat tidak pernah diselesaikan dengan baik dan dipermudah. Sebenarnya surat tanah yang bersegel tahun 1983 milik Alm ayah saya(Alm Wagimin) tidak ada bermasalah,” ungkap Novianti
” Memang ada pihak atas nama Intan Sari yang mengaku memiliki tanah kami yang dibeli kepada Zainal Arifin yang tinggal dikabupaten Bengkalis. Tetapi, surat jual beli tidak ada ditunjukkan kepada kami. Bahkan pihak Zainal Arifin yang semula mengaku sebagai pemilik tanah Alm Wagimin, telah membuat surat Pernyataan bahwasan Zainal Arifin tidak ada urusan dengan pemilik tanah Alm Wagimin. Artinya, ada pihak yang sengaja ingin merebut tanah Alm Wagimin ayah saya lebih kurang 12 kapling,” ungkap Novianti.
Bahkan dari pengakuan Novianti, Lurah Bambu Kuning, Samsuri pernah menyatakan akan mengurus semua surat tanah tetapi dengan syarat tanah tersebut harus dibagi Dua,” ungkap Novianti.
Sementara itu, Samsuri selaku Lurah Bambu Kuning membantah kalau ada menyatakan meminta bagian dalam kepengurusan surat tanah dikantor Lurah. Itu tidak benar, saya berani bersumpah tidak ada mengatakan hal seperti itu,” ungkap Samsuri
Memang, persoalan pengurusan surat tanah Novianti kekantor Lurah Bambu Kuning belum bisa kita selesaikan, karena tanah tersebut masih dalam masalah. Ada pihak lain yang mengakui kepemilikan tanah Alm Wagimin atas nama Intan Sari yang dibeli dari Zainal Arifin,” ungkap Samsuri
Sebenarnya, kita sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini dan kita akan berupaya melakukan mediasi dengan pihak Novianti dan Zainal Arifin. Kita selaku pejabat pemerintah tidak pernah mempersulit urusan warga, tentunya kita ingin membantu persoalan ini sesuai dengan prosedur dan aturan. Sebab, kita tidak ingin terlibat dengan persoalan hukum kedepannya. Untuk itu, persoalan ini secepatnya kita lakukan mediasi,” ungkap Samsuri
Pengacara Novianti, Fajar Acal mengatakan, Klein kita selama ini sudah mengikuti aturan yang telah diminta pihak Lurah, namun sejauh ini belum juga terselesaikan oleh pihak Lurah Bambu Kuning. Jadi, tahapan mediasi yang ingin dilakukan oleh pihak Lurah Bambu Kuning, maka klein kita siap saja. Hal ini lebih bagus agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya. Tapi, kalau juga tidak dilakukan penyelesaian, maka persoalan ini akan kita bawa keranah hukum,” ungkap Fajar. (Yusuf)