PEKANBARU(Haluanpos.com) – Adanya laporan masyarakat Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir, akhirnya Komisi IV DPRD kota Pekanbaru didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama melakukan peninjauan pembangunan tower Sutet yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) UIP II UPKJS 2 wilayah Riau Kepulauan Riau di Kelurahan Muara Fajar. Selasa(21/7/2020)

“Karena adanya penolakan dari masyarakat makanya kami turun ke lapangan untuk mengkroscek kondisi pembangunan SUTET di pemukiman masyarakat ini. Dimana dari beberapa keluhan masyarakat yang sampai ke kita, masyarakat khawatir akan dampak yang ditimbulkan seperti radiasi,” kata anggota DPRD Sigit Yuwono.

Pihak Manajer UPPJ Riau dan Kepri serta jajaran Berdiskusi terkait pembangunan tower Sutet bersama anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru
Pihak Manajer UPPJ Riau dan Kepri serta jajaran Berdiskusi terkait pembangunan tower Sutet bersama anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru

Sidik mengatakan untuk saat ini dampak SUTER belum terasa namun tidak diketahui untuk masa yang akan datang.

MENARIK DIBACA:  Gubernur Andi Rachman Ikhlas Membenahi dan Membangun Riau

“Ini harus dipastikan oleh pihak PLN bahwa pembangunan SUTET ini seperti apa,” kata Sigit Yuwono usai sidak.

Sigit juga mempertanyakan terkait aturan main dalam pembangunan SUTET tersebut, mulai dari jarak lapak SUTET dengan rumah warga, serta ketinggian tower.

Terjadi perdebatan antara pihak PLN wilayah Riau Kepri dengan anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru yang disaksikan Lurah dan tokoh masyarakat Muara Fajar
Terjadi perdebatan antara pihak PLN wilayah Riau Kepri dengan anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru yang disaksikan Lurah dan tokoh masyarakat Muara Fajar

“PLN harus jelaskan aturan yang dipakai soal pembangunan SUTET ini. Bahkan untuk meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari kunjungan lapangan kita hari ini, Senin besok tepatnya 27 Juli 2020 kita akan panggil hearing pihak PLN, untuk menjelaskan dan kita minta sejauh ini sosialisasi kepada masyarakat seperti apa,” ujar Sigit.

Sementara itu, pihak Manajer UPPJ Riau dan Kepri, Eriza  beralasan bahwa pembangunan SUTET tersebut sudah sesuai aturan di ESDM dan sudah dilakukan penyampaian atau sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengerjaan.

MENARIK DIBACA:  DPD HIMPERRA Riau akan Gelar Rakerda II dan Seminar Bahas Listrik dan Pajak Property
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST memberikan arahan serta meminta agar persoalan ini ada solusi terbaik
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST memberikan arahan serta meminta agar persoalan ini ada solusi terbaik

Dimana masyarakat diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan komplain atau keberatan secara tertulis kepada pihak PLN.

“Secara aturan, setelah 14 hari penyampaian, masyarakat boleh menyampaikan keberatan secara tertulis yakni pada bulan Maret lalu, tapi sekarang kami dapat keberatan dari masyarakat muncul setelah tiga bulan pembangunan tepatnya pada 14 Juli. Keluhan disampaikan pada saat dimana kita sudah mulai bekerja dan tahu-tahu seperti ini kondisinya,” ungkap Eriza.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama meminta Komisi IV DPRD kota Pekanbaru untuk melaksanakan hearing dengan Pihak PLN Wilayah Riau Kepri
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama meminta Komisi IV DPRD kota Pekanbaru untuk melaksanakan hearing dengan Pihak PLN Wilayah Riau Kepri

Eriza juga memastikan bahwa untuk jarak antara lapak dengan pemukiman masyarakat sudah aman dan sudah sesuai EDSM.

Namun saat ditanya soal berapa jarak yang dibenarkan dalam aturan EDSM tersebut, Eriza belum bisa memaparkan secara rinci.

MENARIK DIBACA:  Reses T Azwendi Fajri, SE Dikelurahan Tangkerang Labuai, Masyarakat Usulkan Pembangunan Rumah Layak Huni

“Soal jarak dan dampak dengan pemukiman kita pastikan sudah aman karena sesuai aturan EDSM, dimana dalam aturan itu ada yang namanya ruang bebas, ruang yang tidak boleh ada kegiatan karena dekat dengan tiang tower dan ada kabel, untuk ketinggian yang saat ini sedang dibangun yakni 21 Meter dari tanah,” ungkap Eriza lagi.

Ginda Burnama, Ketua dan anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru berphoto bersama dengan pihak PLN wilayah Riau Kepri serta unsur masyarakat dan lurah Muara Fajar
Ginda Burnama, Ketua dan anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru berphoto bersama dengan pihak PLN wilayah Riau Kepri serta unsur masyarakat dan lurah Muara Fajar

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak radiasi dari tower SUTET ini, Eriza memastikan aman untuk masyarakat karena sudah berdasarkan penelitian.

Menurutnya, berdasarkan penelitian dari ITB dan WHO dinyatakan aman untuk radiasi listrik,” ujar Eriza. (Galeri /YS)

By admin