PEKANBARU(Haluanpos-com)-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, ditahun 2021 ini mengusulkan 50 an Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Raja Yoserizal Zen mengatakan, Usulan WBTb tahun ini merupakan usulan WBTb yang sebelumnya sempat tertunda akibat masih ada kelengkapan yang kurang. Karena saat ini sudah dilengkapi, maka akan segera diusulkan kembali,” ungkap Yoserizal Zen. Minggu (4/4/2021)

“Tahun lalu, dari 11 WBTb yang diusulkan, 10 diantarnya disetujui menjadi WBTb Indonesia dan mendapatkan sertifikat. Kalau untuk tahun ini, sekitar 50 an WBTb yang diusulkan,” kata Yoserizal Zen

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengusulan WBTb, yakni usianya sudah lebih dari 50 tahun, kajian, dokumentasi video dan foto yang berhubungan dengan karya budaya yang akan diusulkan untuk mendapatkan pengakuan.

MENARIK DIBACA:  BAHU Partai NasDem Pekanbaru Siap Berikan Konsultasi Hukum Gratis Kepada Masyarakat

“Beberapa yang akan diusulkan tahun ini seperti Melalak, yakni tradisi lisan dari Kabupaten Kampar. Makan Bejambau, juga dari Kampar termasuk juga Tanjak dari Siak,” ujar Yoserizal Zen

Semakin banyak WBTb Provinsi Riau yang ditetapkan secara nasional bukan berarti tugas dan kerja kebudayaan masyarakat Riau sudah selesai atau semakin mudah.

“Justru bagaiamana upaya pelestarian yang dilakukan menjadi kekuatan baru agar semakin memperhatikan setiap karya budaya yang bernilai bagi masyarakat,” tutup Yoserizal Zen.(YS)

By admin