PEKANBARU (HALUANPOS.COM) – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, beberapa waktu lalu telah mengumumkan peserta seleksi yang telah lulus administrasi. Hal ini berdasarkan keputusan nomor: 07/ PAL BAZ/IX/2021 tanggal 15 September 2021.
Namun belakangan ada peserta yang lulus atas nama Muhammad Nazmi, M.Pd yang diketahui kelahiran 5 Oktober 1994 yang artinya menyalahi aturan, karena jika merujuk kepada Perbaznas No. 1 tahun 2019 pasal 4 disebutkan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun.
Kepala Biro Kesra Provinsi Riau sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, akhirnya memberi tanggapan dan membenarkan hal itu.
“Dalam pengumuman memang kita sudah buat aturannya sesuai dengan Perbaznas No. 1 tahun 2019, minimal syarat peserta minimal 40 tahun,” ujarnya kepada FIXPEKANBARU, Sabtu, 18 September 2021.
Dilanjutkannya, peserta ini mengiranya kalau yang dimaksud adalah maksimal 40 tahun, sehingga peserta bernama Muhammad Nazmi ini tetap mendaftar dan mengikuti seleksi.
“Namun hal ini sudah selesai, setelah kita komunikasikan lagi dengan yang bersangkutan, beliau sudah memahami akan aturan itu dan tidak akan ikut untuk ujian dan proses selanjutnya,” terang Zulkifli.
Artinya, saat ini hanya ada 42 peserta yang nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Dimana setelah seleksi administrasi peserta akan mengikuti uji kompetensi dan presentasi atau wawancara.
Zulkifli Syukur menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti uji kompetensi pada tanggal 21 September 2021 di Aula Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau hanya membawa alat tulis dan tidak dibenarkan membawa HP. *
Sumber: fixpekanbaru