PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-E-Commerce merupakan segala transaksi yang dilakukan secara online. Dengan adanya e commerce aktivitas untuk memenuhi kebutuhan menjadi lebih mudah.
Pada saat ini e commerce banyak dilakukan oleh masyarakat untuk berbelanja secara online meningkat pesat, baik melalui aplikasi ataupun website onlineshop, terutama pada masa pandemi covid 19.
Namun dengan belanja online tidak sedikit pula konsumen yang tertipu oleh penjual. Seperti yang tercatat pada bulan November 2021 aduan kasus penipuan transaksi online sebanyak 5.919 kasus (sumber instagram cek.rekening.official). Dalam hal ini penjual sudah termasuk melakukan pelanggar etika dalam e-commerce.
Maka para konsume harus lebih cerdas dan bijak dalam melakukan transaksi online agar tidak mengalami kerugian. Konsumen dapat melakukan beberapa trik agar tidak tertipu saat transaksi online.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh konsumen dapat berupa memilih e commerce terpercaya, memeriksa ulasan dan deskripsi penjual, lihat lah reputasi penjual, dan jangan tergiur akan harga miring. Rls
Penulis :Ayu Wulan Sari Siregar 180301092 Ayunita Sari 180301038. Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Riau