Pekanbaru (Haluanpos.com)-Merasa ditipu dan dirugikan oleh sahabatnya yang berinisial SAB, M Abu Bakar(70) Pensiun Pegawai Negeri Sipil menempuh jalur hukum atas dugaan penggelapan satu unit mesin compresor dan penggelapan Satu buah BPKB mobil Holden.

M Abu Bakar kepada awak media mengatakan, Persoalan dugaan penggelapan satu unit mesin compresor dan penguasaan satu BPKB mobil Holden oleh saudara SAB, hal ini sudah saya laporkan kepada pihak berwajib pada 7 Oktober 2021,” ungkap Abu Bakar. Sabtu(19/2/21)

” Atas laporan tersebut, saya telah menerima surat dari Polresta Pekanbaru yakni surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan oleh saudara M Abu Bakar dengan Nomor surat laporan: B/1920/X/RES.1.11/2021/RESKRIM.

” Adapun dugaan penggelapan satu unit mesin compresor terjadi ketika saya dan SAB membuka usaha pengecatan pada tahun 2016. Dengan membuka usaha tersebut, saya membeli satu unit mesin compresor dengan harga Rp 7.500.000,- untuk menjalankan usaha tersebut. Namun berjalannya waktu, mesin compresor tersebut tidak ada lagi dan diketahui bahwa mesin compresor tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya. Selain itu, BPKB mobil Holden yang saya beli melalui Fa, juga dikuasai oleh SAB,” ujar M Abu Bakar

MENARIK DIBACA:  Karena Tak Diundang, Tengku Syed Muhammad Amin : Pemprov Riau Lupa Dengan Sejarah Kerajaan Siak

Dengan persoalan ini, saya selaku korban yang dirugikan meminta kepada penegak hukum khususnya Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas kasus ini,” harap Abu Bakar. (YS)

By admin