
Laporan : Herianto Wibowo
Pekanbaru-(HPC)- Jelang diberlakukannya sangsi tilang bagi pengendara yang melintasi Fly Over pada 1 Februari mendatang, Dinas Perhubungan dan Polantas Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat agar tidak ada lagi alasan masyrakat yang tidak Mengetahui ataupun alasan yang lainnya saat melakukan pelanggaran.
Seperti yang sudah diketahui, pengendara sepeda motor akan dilarang melintas di jalur Fly Over Jalan Sudirman Pekanbaru-Riau. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi tingginya angka kecelakaan sepeda motor dijalur tersebut. Larangan untuk melintasi Fly Over sudah diberlakukan dari jauh hari. Bahkan rambu rambu juga sudah lama dipasang Dinas Perhubungan.
Semakin dekatnya dengan hari penerapan sangsi tilang dilakukan, Polisi dan Dinas Perhubungan semakin gencar untuk melakukan sosialisasi dengan pemasangan rambu rambu lalu lintas sampai dengan penyebaran brosur larangan melintas di Fly Over (26/01/2017).
Namun polemik terjadi di saat peraturan ini diterapkan, mengatakan “kenapa kami tidak boleh melintas, inikan pembangunannya menggunakan uang rakyat. Seharusnya ada kesadaran sendiri dari pengendara motor dan mobil nya, karna bukan Cuma kesalahan sepeda motor saja kalau terjadi kecelakaan.” Kata salah satu warga yang sedang melintas kepada Haluanpos.com
Untuk mengurangi kemacetan di U-Turn, Dinas Perhubungan sendiri sudah memiliki cara untuk mengatasi kemacetan. Pembagian waktu untuk diperbolehkannya pengendara melintas dilakukan. Pengendara motor boleh melintas di Fly Over pada pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB, dan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB. peraturan ini berlaku di 2 Fly Over yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru-Riau.(Hr)