
ACEHTIMUR(HPC)-Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin ( 03/07/17) sekira pukul, 01.30 wib, Telah dilakukan penangkap terhadap satu unit truck interculler warna orange no. Pol bl 8605 nh. bermuatan kayu Jenis sembarang keras di Desa Bukit Panjang Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Hasil tangkapan petugas turut mengaman satu orang supir, S ( 27 ) Serta Seorang penyuruh Pembawa Kayu AA(38). mereka Diamankan petugas Karena diduga melakukan tindak pidana illegal loging dan mengangkut kayu jenis sembaang merah tanpa dokmen.
“Saat diperiksa mobil interkuller tersebut mambawa kayu yg telah berbentuk balok tin, dengan muatan kurang lebih 9 ton, dan akan di bawa ke daerah Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.”Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.
Kini Barang Bukti Berupa Satu Truk Inteculer Beserta 9 Ton Kayu Tetsebut Telah Diamankan di Mapolres Aceh Timur guna proses lebih lanjut.
Laporan : Ilham Zulfikar