ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Polres Rokan Hilir kembali Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Kapolda Riau Green Policing (Konsep Dan Implementasi Di Provinsi Riau) Terhadap Personil Polres Rokan Hilir.
Kegiatan Sosialisasi itu berlangsung Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP ISA Imam Syahroni, S.I.K.,M.H. yang diikuti oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikki Operiadi, S.Sos,S.I.K,M.I.K, Para Kabag, para Kasat dan Perwira Polres Rokan Hilir, dan Personil Polres Rokan Hilir Senin 20/10/2025.
Adapun Maksud Dan Tujuan Kegiatan Program Kapolda Riau Green Policing Itu dijelaskan Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni Diantaranya
1. Konsep Program Kapolda Riau _*Green Policing*_ sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.
2. _*Green Policing*_ untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.
3. _*Green Policing*_ adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
4. Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep _*Green Policing*_ yang menjadi Program Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman pohon diwilayah Kab. Rokan Hilir.
Dalam kesempatan itu Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni juga Menyampaikan Sosialisasi Program Kapolda Riau Green Policing
” Program ini saya sangat mendukung dan satu pemikiran dengan Bapak Kapolda kita mengingat wilayah kita yang banyak perkebunan maupun Perusahaan Kelapa Sawit, Seluruh personil harus memahami Green Policing dan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat maupun anak-anak sekolah, Program Bapak Kapolda Riau ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menjaga lindungan hidup, menjaga keseimbangan antara keamanan dan lingkungan.
“Mari kita menghimbau seluruh masyarakat di Wilayah Rokan Hilir jangan merusak lingkungan, pencemaran lingkungan, limbah yang dapat merusak lingkungan dan jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan lakukan sosialisasi keseluruh masyarakat kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menyampaikan bahwa Green Policing lebih dari sekedar penegakan hukum, Pemolisian juga mencakup perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat katanya.
Pada intinya tambah Kapolres bahwa Green Policing”*_ dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria.
Selain itu Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
Green Policing*_ juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam pungkas Kapolres Isa Imam Syahroni. (Rilis)