PEKANBARU(Haluanpos.com)-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru dan Komisi I DPRD Pekanbaru di Ruang Rapat Paripurna menerima kedatangan perwakilan RT/RW se-Kota Pekanbaru di Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
Dimana kedatangan mereka untuk menyampaikan kegelisahan terkait terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan RT/RW yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Perwakilan RT/RW tersebut diterima langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru dan Komisi I DPRD Pekanbaru di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam pertemuan itu, para RT/RW menyampaikan keberatan karena adanya perbedaan aturan antara Perwako 48 Tahun 2025 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW yang hingga kini masih berlaku.
Salah seorang perwakilan RT/RW, Andre, menganggap Perwako 48 Tahun 2025 sebagai sejarah kelam dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW di Pekanbaru. Ia pun meminta DPRD Pekanbaru memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
“Kami mohon supaya ada pegangan hukum yang jelas. Kami meminta Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut dan pemilihan RT/RW kembali berpedoman pada Perda Tahun 2002. Menurut kami, Perwako ini tidak demokratis, yang demokratis adalah Perda,” cetus Andre.
Berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan RT/RW, Bapemperda DPRD Pekanbaru sepakat merekomendasikan pembatalan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para perwakilan RT/RW di setiap kecamatan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan pembatalan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn, menyampaikan bahwa polemik ini muncul karena adanya dua aturan hukum yang berbeda dan saling bertentangan.
“Hari ini kita menerima perwakilan RW se-Kota Pekanbaru dan tokoh masyarakat terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025. RT dan RW merasa bingung antara Perda Nomor 12 Tahun 2002 dengan Perwako 48 Tahun 2025,” kata Faisal usai rapat bersama perwakilan RT/RW.
Menurutnya, Perwako tersebut jelas bertentangan dengan Perda yang masih berlaku. Akibatnya, masyarakat kebingungan harus mengikuti aturan yang mana.
“Karena ada dua produk hukum yang hadir dan saling bertentangan, ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Politisi NasDem ini menjelaskan, salah satu poin yang paling bertentangan adalah mekanisme pemilihan RT/RW. Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2002, pemilihan dilakukan secara langsung. Namun, dalam Perwako 48 Tahun 2025, pemilihan diarahkan melalui musyawarah mufakat.
“Dalam Perda jelas pemilihan dilakukan secara langsung, sementara di Perwako dimunculkan sistem musyawarah. Ini jelas bertentangan,” paparnya.
Selain itu, rencana penerapan fit and proper test bagi calon RT/RW juga dinilai janggal dan bermasalah. DPRD mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan uji kelayakan, materi yang diujikan, serta kompetensi pihak yang melakukan penilaian.
“Yang jelas kami bukan bicara soal substansinya, tapi secara administrasi hukum (Perwako 48 tahun 2025) ini bermasalah,” tutup Faisal.(YS)
