PEKANBARU(Haluanpos.com)-Sejak adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, tentunya keberadaan Undang-undang ini menjadi dasar utama bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka melindungi, memelihara, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan berbagai objek kebudayaan.

Sesuai dengan Visi Riau dalam bidang kebudayaan, yakni Terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat ekonomi dan budaya Melayu di Asia Tenggara dalam masyarakat yang agamis, sejahtera secara fisik dan spiritual, maka hal ini sejalan dengan undang-undang pemajuan kebudayaan. Apalagi dengan adanya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau yang selama ini telah banyak berkiprah dalam hal pemajuan kebudayaan perlu didukung penuh dengan keberadaan dewan kebudayaan dalam mendorong kebijakan dalam hal pengembangan pemajuan kebudayaan daerah.

MENARIK DIBACA:  Reses T Azwendi Fadjri ; Masyarakat Sidomulyo Timur Mengeluh Belum Mendapatkan KIS

Dengan diberikan ruang oleh pemerintah pusat terutama dalam pembentukan lembagaan atau dewan kebudayaan daerah, maka ditahun 2026 kedepannya hal ini perlu disikapi langsung oleh pemerintah Provinsi Riau, sebab dengan adanya dewan kebudayaan tentunya  banyak keuntungan dan manfaat bagi daerah.

Seharusnya Provinsi Riau merupakan Provinsi ke 3 dari Provinsi Bali dan Yogjakarta yang telah membentuk dewan kebudayaan. Dengan kekayaan budaya dan peninggalan sejarah yang ada di Provinsi Riau ini, hal ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah Provinsi Riau dalam menyelaraskan program-program pemerintah pusat dan daerah terutama dalam bidang kebudayaan.

Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri dalam hal pemajuan kebudayaan tanpa mengandeng pihak-pihak lain yang berkontribusi dalam hal pemajuan kebudayaan. Maka perlu langkah dan program strategis pemerintah Provinsi Riau dalam pembentukan Dewan kebudayaan terutama dalam mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan daerah itu sendiri.

MENARIK DIBACA:  Sebelum Pulang Ke Rumah Siswa Cendekia Ngumpul di Kantor Baznas Prov Riau

Perlu kita sadari bahwa dewan kebudayaan daerah sangat diperlukan sebagai lembaga non-struktural di tingkat daerah (kabupaten/kota atau provinsi) yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk pemeliharaan, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan, meliputi tradisi, adat istiadat, seni, bahasa, serta pengetahuan dan teknologi tradisional, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait kebudayaan agar lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta menbahas isu-isu strategis kebudayaan daerah kedepannya.

Penulis: M.Yusuf (Pemerhati Kebudayaan)

By admin