PEKANBARU(Haluanpos.com)-Belum adanya jawaban dari pemerintah kota Pekanbaru terkait rekomendasi dari komisi I DPRD kota Pekanbaru, maka anggota Komisi I DPRD Pekanbaru,  Syafri Syarief menyatakan masih siap menunggu jawaban rekomendasi tersebut.

Memang sampai sekarang belum ada jawabannya, namun apabila belum ada jawaban Pemerintah, maka kita dari komisi I DPRD kota Pekanbaru akan melakukan konsultasi ke Kabag hukum Pemprov Riau. Apakah pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentang dengan aturan yang lebih tinggi. Maka perlu kita konsultasi,” ujarnya. Senen(5/1/26)

Sebelumnya komisi I DPRD Pekanbaru telah mengeluarkan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra.

MENARIK DIBACA:  Beri sambutan Di Wisuda Persada Bunda, ini Pesan Penting Kepala LL DIKTI Wilayah XVII

Ada dua poin utama yang menjadi rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru terkait pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025.

Poin pertama, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau lebih dikenal fit and proper test sebagai syarat calon RT RW yang diatur dalam Perwako 48/2025 Pekanbaru tidak dijadikan sebagai alat menggugurkan calon.

Poin kedua, merekomendasikan sistem pemilihan RT/RW secara langsung. Didalam Perwako diatur pemilihan melalui musyawarah mufakat. Namun, Komisi I menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkap Syafri Syarief.(YS)

By admin