PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah secara tegas meminta kepada Satpol-PP Pekanbaru untuk menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Kamis(19/2/26)
Dengan keluarnya surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho yang mengatur sejumlah pembatasan kegiatan usaha guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka kita mengingatkan kembali agar seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, klub malam/diskotek, hingga biliar diwajibkan menutup operasional selama satu bulan penuh. Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam lingkungan hotel serta tempat pijat kesehatan maupun refleksi juga diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan,” ungkap Zahirsyah
Selain itu, pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beraktivitas, namun wajib mengikuti ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam surat edaran.
Namun yang menjadi perhatian kita yakni perlunya ketegasan pihak Satpol PP Pekanbaru untuk bertindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran Wali kota Pekanbaru tersebut.
“Satpol PP jangan tebang pilih. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Lakukan patroli rutin, siang dan malam, supaya aturan ini benar-benar dijalankan. Jika ditemukan ada yang nakal, segera lakukan teguran,” ujarnya.
Zahirsyah juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang.
“Sama seperti tahun lalu, saya melihat ada tempat biliar di Jalan Nangka yang tetap buka. Saat disidak oleh Kasatpol PP waktu itu katanya sudah tutup, tapi kenyataannya siangnya saya lihat kesana masih buka. Ini tidak boleh terulang,” cetusnya.
Politisi Demokrat ini juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan ke call center Satpol PP 0811-7599-888 / 0852-7120-7821 atau 112 jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau masyarakat melihat ada restoran atau tempat hiburan yang melanggar, silakan hubungi nomor pengaduan yang sudah tertera dalam surat edaran,” tutup Zahirsyah.(YS)
