PEKANBARU(Haluanpos.com)-Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, ST, MH berharap ditahun 2026 ini semua perusahaan yang beroperasi di kota Pekanbaru berkewajiban untuk membayar Tunjang Hari Raya(THR) bagi pekerja/buruh.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, maka kita menghimbau agar pihak perusahaan membayar THR tepat waktu yakni paling lambat 8 Maret 2026,” ungkap Isa Lahamid. Kamis(5/3/26)

Bagi pihak perusahaan yang tidak mau membayarkan kewajiban dalam pembayaran THR kepada karyawannya, maka kita menghimbau kepada pekerja dan buruh untuk membuat laporan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru agar pihak Disnaker kota Pekanbaru bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Bila perlu pelapor bisa melaporkan persoalan ini ke pihak DPRD kota Pekanbaru melalui Komisi III DPRD kota Pekanbaru yang membidangi masalah tenaga kerja atau bisa langsung ke anggota DPRD yang ada disetiap Dapil masing-masing,” ungkap Isa Lahamid

MENARIK DIBACA:  Akankah Fuad Santoso Melenggang Jadi Calon Tunggal di Musda KNPI Riau?

Kita berharap pihak perusahaan taat aturan khususnya memberikan hak-hak pekerja khususnya membayarkan Tunjangan Hari Raya(THR),” harap Isa Lahamid.(YS)

By admin