PEKANBARU(Haluanpos.com)-Dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) guna mencegah penurunan muka tanah dan kerusakan lingkungan serta mewajibkan sektor usaha menggunakan air perpipaan dari PDAM Tirta Siak, hal ini mendapat respon dari anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sovia Septiana, S.Sos. Senin(25/5)
“Kalau guna mencegah penurunan muka tanah dan kerusakan lingkungan, maka hal ini sangat baik buat masyarakat kota pekanbaru.
Apalagi dampak kerusakan lingkungan pengguna air bawah tanah perlu dilakukan sosialisasi secara inten oleh Pemko melalui pihak terkait sehingga persoalan ini diketahui oleh pelaku usaha sehingga mereka dapat memahami akibat penggunaan air bawah tanah. Tetapi sebelum hal ini diwajibkan pengunaannya kepada pelaku usaha, perlu ada kajiannya juga terutama pada sistem tata kelola pengguna air, apakah air perpipaan PDAM Tirta Siak ini lancar saja, aman untuk di kosumsi, bagaimana safety tingkat kebocoran perpipaannya, bagaimana sistem pelayanan,” ungkap Sovia
Politisi Golkar ini menambahkan, apabila pelaku usaha diwajibkan menggunakan air perpipaan dari PDAM Tirta Siak, maka pihak PDAM Tirta Siak harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha. Jangan pelaku usaha dituntut menggunakan air perpipaan PDAM Tirta Siak, tetapi pelayanan PDAM belum bisa memuaskan pelaku usaha,” ungkap Sovia
Kalau kita lihat kondisi sekarang ini, rata-rata pelaku usaha mengunakan air bawah tanah, maka dari itu perlu diberikan pemahaman, sosialisasi serta diskusi tentang dampak penggunaan air bawah tanah oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha di kota Pekanbaru bisa beralih menggunakan air perpipaan PDAM Tirta Siak. Jadi keinginan pemerintah kota Pekanbaru ini bisa terwujud,” ungkap Sovia Septiana.(YS)
