TEMBILAHAN–(HALUANPOS.COM)-Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menggelar sidang perdana pemeriksaan praperadilan pada Senin, 20 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Candra, S.H., M.H.Pemohon hadir diwakili kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners. Sementara Termohon, Polres Indragiri Hilir (Inhil), tidak hadir dalam persidangan.

Karena ketidakhadiran Termohon, Hakim Tunggal memerintahkan pemanggilan ulang secara patut agar Termohon hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2026.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Advokat Hasran menyatakan tetap menghormati hak Termohon. Namun ia menegaskan, jika pada panggilan kedua Termohon tetap tidak hadir, maka demi hukum Termohon dianggap telah melepaskan haknya dan persidangan wajib dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon.

“Upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jangka waktunya pun sangat singkat, harus sudah diputus dalam 7 hari sejak permohonan dibacakan,” ujar Hasran.

Menurutnya, praperadilan adalah bentuk koreksi agar hukum acara pidana beserta lex specialis-nya benar-benar dijadikan pedoman dalam melakukan tindakan penyidikan.

“Sangat tidak dibenarkan menafsirkan hukum acara pidana secara liar di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan Polres Inhil terhadap kliennya. (Rilis)

By admin