REDAKSI

hp2

PENGELOLA REDAKSI
Penerbit: PT. HALUAN MEDIA POS (HPC)

PENGESAHAN: KEP MENKUMHAM RI

NOMOR AHU-0015255.AH.01.02.TAHUN 2024

NPWP : 80.784.669.6-216.000

KOMISARIS : H. Darnil SH

DIREKTUR   : Sarwan, S.Ud

PENASEHAT HUKUM : Adv Ardansyah. SH, Afriadi Andika. SH. MH, Bayu Syahputra.SH. MH, Said Sarifudin Al- Qudsi, SH. MH, Endang Suparta,SH.MH – Rusniati. SH.MH.

OMBUSDMAN : A. Kasim

Pemimpin Umum : Bustami Ramzi. S.Pd

Pemimpin Redaksi : Sarwan Kelana

Wakil Pemimpin Umum : Muhammad Yusuf. S.S

Wakil Pemimpin Redaksi : Ns Maghfaruddin. S.Keb. M.Si

Redaktur Pelaksana : Aditya Fajar Octama,  Irwan. S.Pt 

Koordinator Liputan :  M. Yusuf

Manejer Marketing : Mas Sarwono, SE. S.Pd, Mardiantino, CDMP, Liza fitriani S.Kom, M.IKom, N.Cps, – Mr. Suhaimi. S.Pd

Marketing : Asyari Muhammad Yusuf,  Mhd Shalikhin. SH, Adit.

Pemimpin Perusahaan : Sarwan

Dewan Pembina : Drs. Wahyudi El Penggabean. MH, Dt, Khairuddin, S. Hi M. Ag (Al-Young Riau) -, Muhammad Nasir ST, Liza Fitriani. S.Kom M.Ikom

Dewan Redaksi :
Drs. Wahyudi El Penggabean. MH, Eka PN, Ramla Al Kampari, Abd Hakim, bung Kelana. Muhammad Yusuf, A. Kasem, 

KONTRIBUTOR DAERAH :

Kota Pekanbaru : Wan, Yusuf, Takim, Moh. Arief, Putri, Usman, Febriani Putri, Fahri. Zulfi. Syaripuddin

Kab. Kep. Meranti (Kabiro: Aghfa- Fatma-win)
Kab. Kampar  ( Kabiro: Aditya Fajar Octama)
Kab. Rokan Hulu (Kabiro: Firman Santosa. M.Kom)
Kab. Bengkalis (Syaidatul Fitria, Marzuki)
Kota. Dumai (Kabiro:  Al- Amin, Eva Zunaini Simatupang )
Kab. Indragiri Hulu (Irul – hendro)
Kab. Siak ( Hendra,)
Kab. Indragiri Hilir  ( Kepala Biro : Indra Gunawan. A. Md,  Wahyu maulana,  , Irwan. S. Pt)
Kab. Kuantan Singingi (Kabiro: Berlianto,.SH. )
Kab. Pelalawan ( Abdul Murat, Fransurya Avince, Yuspardi.)
Kab. Rokan Hilir (Kabiro: Deprianto, Hamdani. SH, Rahim, Jul)

Provinsi D.I Yogyakarta (Kabiro : Andre Hariyanto,)

Provinsi Aceh : ( Kabiro – Ilham Zulfikar)

Aceh Timur : Maria Fransiska

Provinsi Riau Kepri : (Kabiro : ibnu Arifin,SH,  Ade Mudhofan )

Provinsi Sumut/ Labuhanbatu : ( Kabiro : Rahmad)

Provinsi Jawa Timur : (Kabiro : Arianto Deni Candra)

Provinsi Jawa Tengah ( Kabiro : Harish Ashfa El Hakim)

Provinsi Lampung  ( Kabiro : Subhan )

Tata Letak & Desain Grafis:
Mardiono, Mas Edi Purwanto

Tim IT : Firman Santosa. M.Kom, Refnal Rianto. S.Kom
Mas Edi- Hidayatullah -Zulfi Lian Hidayat. S.Kom

Publisher dan Promosi
Dila, Donny, Zul, Ichwan

Sekretaris Redaksi: Wulan,
Eva Faniati, Nurul – Moh. Arief SH.M.Si

ALAMAT REDAKSI DAN PERUSAHAAN:

Kantor Pusat :

Jl. Nenas/ Utama. No. 65A, Sukajadi

Jl. Selindit No. 15 Kel. Kampung Melayu, Kec.Sukajadi- Sudah Pindah

Kantor Perwakilan :
Alamat : Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang timur (Depan SDN 09) Kabupaten Kepulauan Meranti

Kantor Cabang Provinsi Aceh :
Alamat : Dusun Kebun Kelapa. Desa Gampong  jawa Kecamatan idi rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

 

Kantor Cabang Bengkalis:

Jalan Mufakat, Kampung tengah – Bengkalis, Riau

Telp.0761-8400388

HP/WA : 0822-6169-1588
Kode Pos : 28121

Email. : 

redaksihaluanpos2016@gmail.com

Rekening Bank Riau Kepri.

PT.HALUAN MEDIA POS : 10-10-80401-0

NB: Seluruh Team & Wartawan haluanpos.com dilengkapi dengan kartu identitas yakni Kartu Pers dan tidak dibenarkan meminta imbalan apapun dalam pemberitaan kepada narasumber, dan Namanya Tercantum dalam Book Redaksi. 

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media Pers online di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:



1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan Konfirmasi, Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan Perimbangan.