Kejari Asel Tolak Berkas Perkara Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Aceh Selatan.

0
1396

ACEHSELATAN(HPC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menolak dan mengembalikan berkas perkara inisial HR (Operator Eskavator) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan ke Penyidik Polres Aceh Selatan karena belum lengkap.

Kajari Asel Munif, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Asel Ridwan Gaos Natasukmana, SH saat dikonfirmasi (02/11/2017) melalui telpon selulernya, membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polres Asel karena tidak lengkap dan tidak memenuhi beberapa unsur.

“Pengembalian bekas tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti, yang pasti ada beberapa unsur yang belum lengkap,” ucapnya.

Saat ditanyakan tentang unsur apa saja yang belum lengkap sehingga dikembalikan berkas tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa Jaksa Peneliti berpendapat, kelengkapan formal maupun materil hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Selatan belum lengkap (P.18), sehingga atas hal tersebut sesuai dengan Pasal 110 KUHAP Penyidik Polres Aceh Selatan wajib memenuhi atau melengkapi kembali.

“Jadi.. Kekurangan syarat formil dan materiel sebagaimana petunjuk (P.19) Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Aceh Selatan harus dilengkapi kembali oleh pihak Polres Asel,” terang Kasi Intelijen Kejari Asel Ridwan Gaos Natasukmana kepada awak media.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Aceh Selatan beberapa waktu lalu, Senin (2/10/2017) dan mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang diduga sedang merambah hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Yang selanjutnya, tambah Ridwan, penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Kepolisian Aceh Selatan dengan menetapkan 1(satu) orang tersangka inisial HR selaku operator eskavator yang bekerja di lapangan.

“Yang disangka melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Subs. Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutupnya.(Aan)