PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah anggota DPRD kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra, SH, terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapatkan respon dari masyarakat RT 7 RW 12 Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru.

Usai memnyampaikan maksud dan tujuan Penyebarluasan Perda KTR kepada masyarakat, dimana salah satu masyarakat, Joni Hajari menyambut baik atas kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kita menilai kegiatan ini sangat penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami peraturan yang dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru,” ungkap Joni.

Anggota DPRD kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra,SH Melaksanakan Penyebarluasan Perda KTR Di Masyarakat RW 17 Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki
Anggota DPRD kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra,SH Melaksanakan Penyebarluasan Perda KTR Di Masyarakat RW 17 Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki

Kita mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra, SH yang telah melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di wilayah kami. Tentunya kegiatan ini kami mengetahui adanya larangan merokok ditempat umum dan perkantoran dan tempat lainnya,” ujar Joni

MENARIK DIBACA:  Ikatan Keluarga Lombok Riau Silaturahmi bersama H Irwan Nasir

Sementara itu, Aidil Nur Putra berharap semua lapisan masyarakat di RW 12 RT 7 Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki bisa memahami dan menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, terutama dilarang. merokok difasilitas umum,” tutup Aidil Nur Putra.(YS)

By admin