Erizal Muluk saat menjawab Aspirasi Ribuan Mahasiswa di Gedung DPRD Riau (foto:mat)

PEKANBARU (HPC) – Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  se Riau, melakukan aksi menentang kenaikan harga BBM. jenis Pertalite di depan gerbang kantor DPRD Provinsi Riau.

Sebelum melakukan orasi, Ribuan Mahasiswa melakukan aksi Long March dari Gedung taman Budaya Provinsi Riau menuju Kantor DPRD Provinsi Riau. Ratusan aparat gabungan di siagakan untuk mengawal jalannya aksi tersebut.

Mahasiswa sempat meminta untuk masuk kehalaman Kantor DPRD Provinsi Riau. Dalam orasi tersebut mereka meminta kejelasan dari anggota dewan tentang isu yang berkembang di media sosial bahwa mereka sepakat menurunkan harga BBM. pertalite sebesar 5%,  serta para Mahasiswa menuntut kepada para Anggota Dewan untuk menindak para mafia migas yang berkeliaran serta menuntut pemerintah untuk menurunkan harga pertalite.

MENARIK DIBACA:  Pendaftaran Caleg PBB akan dibuka

Dalam pantauan Media haluanpos.com  lalu lintas sempat macet selama aksi berlangsung. Sebagian kendaraan di alihkan ke jalur alternatif oleh satlantas Polresta Pekanbaru.

Menyikapi tuntutan Mahasiswa ini ketua Komisi  III DPRD Provinsi Riau sekaligus pansus perpajakan daerah  Erizal Muluk menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada mahasiswa.

“kami minta maaf atas keterlamabatan ini, karena tidak sesuai dengan tempo yang di tentukan, bukan kami membela diri.” Kata Erizal Muluk menjawab Aspirasi Mahasiswa Kamis (29/03/2018).

Dalam hasil Sidang Paripurna berdasarkan Perda Riau No 4 Tahun 2015 tentang perubahan pra perda no 18 tahun 2015 tentang tarif pajak BBM jenis khusus. Merujuk pasal 2 dan 4  pertama, tarif pajak BBM. jenis BBM tertentu yaitu minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan yaitu kerosin, gasoline, drone 88, ditetapkan lebih kurang sebesar 5%, tarif pajak bbm umum di tetapkan sebesar 10%, kemudian yang ketiga dalam hal yang menyangkut perubahan tarif yang di lakukan oleh pemerintah yang mana seperti di maksudkan pada ayat 1 dan 2 maka menyesuaikan tarif yang di tetapkan pemerintah.

MENARIK DIBACA:  Penggawa Melayu Riau (PMR) Gelar Milad Ke-3 Tahun

Hasil revisi, pertama tarif pajak bbm jenis tertentu yaitu minyak solar, premium, gasoline dan drone 88 ditetapkan sebesar 5% maksudnya premium tetap.

Kedua, tarif pajak bbm jenis umum yaitu pertalite ditetapkan sebesar 5%, tarif pajak bbm yang di tetapkan diatas sebesar 10%, jadi pasal pertalite saja yang di rubah.

Ketiga, dalam menyangkut hal perubahan tarif yang dilakukan oleh pemerintah maka tarif pada ayat 1 dan 2 agar menyesuaikan tarif yang di lakukan pemerintah.

“Tahapan selanjutnya raperda yang dilakukan oleh Kemendagri  RI,  jadi keputusannya hari ini berkat ade ade mahasiswa, kami segenap wakil rakyat riau menurunkan tarif pajak bbm jenis pertalite dari 10% jadi 5% ” ujar Erizal Muluk.

MENARIK DIBACA:  Tokoh Pers Riau H. Dheni Kurnia Resmi Menjadi Penasihat Ahli Gubernur Riau

Kemudian disambut sorak sorai para Mahasiswa bergembira aspirasi mereka di kabulkan. Dan mereka membubarkan diri dengan tertib. (hpc9/slamat)

By admin