BAGAN SIAPIAPI-(HALUANPOS.COM)- Bertempat di Ruang Tunggu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Hari ini, Selasa (24/8/2021) Aktivis Larshen Yunus kembali mengingatkan, bahwa Pasal 167, 168 dan Pasal 169 KUHAP mesti ditunaikan serta dijalankan sesuai Ketentuan, yakni dalam Proses Peradilan Umum.
“Merujuk Pasal tersebut, jelas dikatakan bahwa pihak-pihak yang tidak boleh dihadirkan sebagai Saksi, yaitu yang berhubungan sedarah maupun satu kerja. Hal itu hanya berlaku dalam Sidang Peradilan dan atau Perkara Umum” ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Bagi Aktivis Pro Keadilan itu, bahwa diluar Peradilan maupun Perkara Umum, Pasal tersebut tidak berlaku.
Sidang Peradilan Umum maupun Sidang Perkara Pokok menjelaskan Hadirnya Penuntut Umum dan Terdakwa.
Sementara dalam Sidang Praperadilan, hanya dikenal status Pemohon dan Termohon.
“Oleh karena itu, kembali kami ingatkan dan sekedar sharing. Bahwa status Rudianto Sianturi hari ini, di tingkat Kepolisian hanya Tersangka, bukan Terdakwa. Maka sangat tidak etis kalau Pasal itu diterapkan” ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dengan tegas mengatakan, bahwa Terhadap Sidang Praperadilan, Sah-Sah saja Menghadirkan Para Saksi dari unsur manapun, termasuk dari Hubungan Terdekat (Sedarah/Keluarga/Teman Kerja).
“Semoga saja Hakim yang Mulia, Aldar Valeri SH mendengarkan informasi ini. Agar Proses Praperadilan Rudianto Sianturi VS Polres Rohil dapat dijalankan dengan penuh Bijaksana” harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu. (Rilis)