MERANTI (HALUANPOS.COM)- Dua oknum honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terancam diberhentikan.

Kedua oknum honorer tersebut terindikasi telah meminta sejumlah uang kepada kepala desa (kades) dengan alasan biaya administrasi. Namun, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh sang kades maka pengurusan berkas pencairan alokasi dana desa (ADD) terkesan diperlambat.

Permasalahan ini terungkap setelah salah satu kades merasa ada yang tidak beres, di mana mereka merasa pengurusan administrasi terkesan diperlambat. Kades itu pun kemudian melaporkan temuan ini ke Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, dilakukan investigasi internal yang mengungkapkan adanya indikasi yang mengarah kepada keterlibatan oleh dua honorer dalam proses pencairan ADD.

MENARIK DIBACA:  Bupati Kepulauan Meranti Lepas Peserta Jambore Karhutla ke Siak

Kedua honorer ini kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Setelah bukti-bukti awal yang cukup kuat dikumpulkan, kedua honorer tersebut dilakukan mediasi.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Drs H Irmansyah MSi kepada Riau Pos, Ahad (30/6) membenarkan adanya permasalahan tersebut.

‘’Iya benar, keduanya telah dinonaktifkan dan belum sampai ke tindakan pemberhentian. Keduanya baru dinonaktifkan saja, tindakan itu kita lakukan menindaklanjuti pengaduan keluhan para kades-kades dalam proses pencairan ADD,’’ ungkapnya.

Dijelaskan Irmansyah, untuk melakukan tindakan selanjutnya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Irmansyah juga menyebutkan berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam proses pencairan dana desa.

‘’Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses administrasi dan keuangan di lingkungan pemerintahan,’’ pungkasnya.(sumber:rpg)

By admin