MERANTI (HALUANPOS.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti gelar Rapat Paripurna agenda pemberhentian Ketua DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ardiyansyah SH MSi, Selasa 12 Juli 2022.

Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Hambali Nanda Manurung mengatakan Paripurna ini digelar dengan agenda pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian terhadap Ketua DPRD Meranti masa jabatan 2019-2024.

Selain itu, Kata Hambali, Paripurna ini juga agenda pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Kepulauan Meranti dan penetapan pimpinan sementara Ketua DPRD Kepulauan Meranti.

Dalam Paripurna yang dipimpin Politisi Golkar, Iskandar Budiman itu menetapkan Calon pengganti Fauzi Hasan SE SIKom sesuai usulan dari Partai Amanat Nasional.

“Kalau untuk pimpinan sementara DPRD Kepulauan Meranti ditetapkan Khalid Ali (Politisi PDIP, red),”jelasnya.

MENARIK DIBACA:  IZI Riau salurkan Paket Ramadhan di daerah Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Agenda Paripurna ini digelar setelah sebelumnya Rapat di Badan Musyawarah (Banmus) menindaklanjuti Surat DPD PAN, Surat Fraksi PAN dan SK DPP PAN.

Diantaranya Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai PAN Nomor : PAN/A/03.12/K-S/12/VII/2022 Perihal Pengajuan Pergantian Antarwaktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti;

Surat Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : PAN/B/04/K-S/IV/2022 Perihal Penggantian
Antarwaktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti;

Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang Penggantian Antarwaktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dari Fraksi PArtai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 .(Dam)

By admin