Pekanbaru (HPC)-Permasalahan pembangunan baru rumah toko (ruko) atas nama H Warnim yang didirikan dibibir Jalan Sam Ratu Langi RT 01 RW 04 Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, sampai saat ini belum juga selesai.
Pasalnya, pembangunan yang kini sudah mencapai 75%, diduga dari awal penimbunan, dibagian belakang terlebih dahulu tidak dipagar pembatas, hanya mengandalkan pagar rumah sempadan, sehingga mengalami kerusakan.
Oleh pihak sempadan bernama H Taher, sempat mengajugan protes dan mengasilkan mediasi yang disaksikan perangkat RT, RW dan Lurah setempat.
Dari hasil mediasi, pihak sempadan tidak mempersoalkan pembangunan ruko, namun pihaknya untuk memperbaiki pagar yang sudah rusak akibat penimbunan awal pembangunan ruko tersebut.
Kemudian, pihak sempadan juga meminta kelanjutan pembangunan dapat dilakukan, apabila izin bangunan sudah keluar tentunya dari pihak Tata Kota Pekanbaru.
“Nah sejak perjanjian tersebut, pihak pemilik bangunan ruko sampai saat ini belum melaksanakan perjanjian tersebut, bahkan kami dengar dari kelurahan bangunan digeser kebelakang dari bibir jalan sekitar dua meter”,ungkap H Taher diwakili anak sulungnya Fauzan, Selasa (19/12/2017).
Selanjutnya dengan permasalahan ini, tentunya pihak sempadan tidak tinggal diam, lantas mengadukan permasalahan kembali kepada Lurah dan disarankan buat surat pengaduan kembali untuk dilakukan mediasi lulang dengan alasan agar hal ini benar dapat diselesaikan.
Hingga sampai saat ini, surat tersebut belum dibuat, namun dalam waktu dekat akan dibuat, kalau itu menjadi solusinya.
Terkait masalah ini, awak media untuk melakukan konfirmasi, tapi hingga berita ini diturunkan belum berhasil menemukan pemilik ruko tersebut. (***)