
PEKANBARU (HPC)– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS ) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Teknis pengawasan dan audit kepatuhan syariah lembaga pengelolaan Zakat di Provinsi RiauTahun 2019. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di Hotel Grand Zuri Ekpress Pekanbaru pada Rabu (24/4/19).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Mahyudin menyampaikan bahwa potensi zakat yang ada di Riau sangat luar biasa khususnya untuk ASN di Provinsi Riau. Anggaran Baznas Provinsi Riau cukup besar dan harus dikelola dengan baik. Meskipun begitu masih banyak masyarakat yang menyalurkan Zakatnya secara tradisional, meskipun sebagian sudah menyalurkannya melalui Lembaga Baznas. Tanggungjawab Baznas baik ditingkat daerah hingga nasional agar dapat mengajak masyarakat yang punya kewajiban untuk menyalurkan Zakatnya, untuk meyalurkannya melalui Lembaga-lembaga Zakat yang ada.
“Kementerian Agama punya Kewajiban supaya masyarakat bisa membayar zakat melalui lembaga-lembaga tersebut, Kemenag juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga zakat yanga ada, hal ini dilakukan agar pengelola zakat dapat berjalan dengan baik.” Lanjut H. Mahyudin.
Selain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Bidang penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Kasi Pemberdayaan Zakat Kanwil kemenag Riau, ketua BAznas dan Komisoner Baznas Penyelengga Syari’ah, dan Pengurus Baznas Kabupaten/Kota se-Provonsi Riau. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta dari tanggal 24-26 April 2019.
Kegiatan ini bertujuan untuk sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga pengelolaan zakat infak sedekah dan dana social keagamaan lainnya, menjaga agar pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana social lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syari’ah, menjaga kualitas mutu pelayanan lembaga pengelolaan zakat dalam melayani mustahik, muzakki dan mitra kerja lembaga pengelola zakat yang lain, mencegah penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelola dana Zakat, infak, sedekah dan dana social lainnya, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas Badan Amil zakat dan lembaga amil zakat.*
Sumber :Riau.kemenag.go.id