Pekanbaru (Haluanpos.com)-Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi kembali menyuarakan dan menyampaikan pernyataan sikap atas kenaikan tarif listrik yang telah membebani rakyat.

Adanya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan tarif listrik, sekali lagi telah menyakiti hati rakyat dan semakin menambah beban rakyat kecil. Kondisi ekonomi rakyat masih belum pulih dari himpitan kenaikan BBM dan Gas 3 kg serta kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng secara gila-gilaan sekarang ditambah lagi dengan listrik naik.

Sepertinya rezim pemerintahan yang berkuasa saat ini tak peduli lagi dengan penderitaan rakyat. Satu sisi rakyat semakin ditindas dengan himpitan ekonomi akibat naiknya harga barang kebutuhan pokok, ditambah dengan beban pajak dan dampak ekonomi pandemi covid-19 yang melanda pada 3 tahun terakhir. Para wakil rakyat yang duduk manis dan nyaman di DPR RI maupun DPRD sepertinya acuh dan tak ada sense of crisis terhadap kondisi ini, malah mereka sibuk dan mabuk membuat aksi melanggengkan kekuasaan, padahal 2024 masih lama, nasib rakyat tak jadi perhatian mereka. Dengan rentetan penambahan penderitaan rakyat tersebut, sila kelima Pancasila dan Nawa Cita Jokowi hanya menjadi lip-service dan slogan pencitraan belaka.

Melihat situasi seperti ini, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali menyuarakan dan menyampaikan pernyataan sikap Nomor : 20/V/2022, demikian disampaikan Muhammad Herwan (Presidium KAMI Riau).

Disinyalir pemberlakuan kenaikan tarif listrik terhitung mulai 1 Juni 2022, bahkan lebih parah nya lagi, PLN akan memberlakukan tarif listrik dengan mekanisme pasar bebas tanpa subsidi, listrik bisa saja naik kapanpun diluar kendali pemerintah, sehingga tak ada lagi pengumuman resmi kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, ketika PLN masih memiliki “kuasa kelistrikan mutlak”, kenaikan tarif listrik dibedakan kedalam kenaikan tarif reguler atau “adjustment” tarif (karena inflasi dan “price contingency” yang lain dan biasanya dibawah 5%), dan irreguler (karena kebijakan subsidi dan biasanya lebih besar dari 10% ). Golongan tarif bersubsidi adalah 450 VA – 900 VA, sedang daya 1300 VA keatas adalah tarif non subsidi. Dengan demikian pengumuman diatas bermaksud menghilangkan golongan tarip subsidi,” ungkap Muhammad Herwan

MENARIK DIBACA:  Level ISPU Berstatus Berbahaya, IDI Riau Rekomendasikan Bencana Asap Sebagai Bencana Nasional

Akibat mis-manajemen, PLN saat ini menjadi BUMN yang menanggung beban hutang dan kerugian yang sangat besar, subsidi negara ke PLN yang harusnya untuk meringankan beban listrik rakyat justru untuk menutupi kerugian dan beban hutang PLN. Sebagaimana disebutkan Menkeu Sri Mulyani, “Pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik sebesar Rp. 21,4 triliun dan telah dialokasikan di APBN 2022 sebesar Rp. 18,5 triliun, namun kompensasi energi melambung menjadi Rp. 234,6 triliun sehingga anggarannya ditambah sebesar Rp. 216,1 triliun. Jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan listrik, arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp. 71,1 triliun”, lanjut Herwan sambil mengutip isi pernyataan Menkeu pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI Kamis 19 Mei 2022.

PERNYATAAN SIKAP KAMI LINTAS PROVINSI”
“MENOLAK KENAIKAN TARIF LISTRIK DAN PENGHAPUSAN SUBSIDI LISTRIK BAGI RAKYAT”
NOMOR : 20/V/2022

Bahwa listrik adalah bagian dari hajat hidup orang banyak karena telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mengingat tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara sebagai konsekwensi dari hasil pemanfaatan kekayaan alam maka listrik harus dikuasai oleh negara dan negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

Bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada khususnya, dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik.

Bahwa pemenuhan tenaga listrik bagi setiap warga negara pada dasarnya merupakan hak asasi manusia yang diatur di dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR). Negara tidak boleh menunda-nunda atau bahkan mempersulit pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga listrik.

MENARIK DIBACA:  Bertepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda ormas Generasi Optimis Indonesia (GOI) DPP Riau Resmi Terbentuk

Bahwa tafsir hak menguasai negara dalam tata kelola listrik, khususnya terkait dengan pengelolaan, penguasaan dan pengawasan tidak terwujud dalam struktur tata kelola listrik, satu diantara buktinya adalah kita dapat melihat bahwa sampai saat ini sistem ketenagalistrikan semakin dikuasai oleh oligarki baik nasional maupun pihak asing.

Bahwa fungsi negara dalam pengelolaan listrik tidak hanya sebagai regulator (pengatur) dan umpire (wasit), namun juga berfungsi sebagai provider (penyedia) dan entrepreneur (pengusaha), oleh karena itu sudah seharusnya negara terlibat langsung dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Bahwa adanya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI Kamis 19 Mei 2022 yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui untuk menaikkan tarif listrik dengan daya 3.000 VA ke atas dengan alasan untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan, telah mengangkangi dan melanggar ketentuan konstitusi, mengingat hal ini adalah “sinyal”, bahwa golongan tarip komersial (1.300 VA keatas ) juga akan naik, tapi seperti biasa memakai modus “merangkak” ala Kapitalis.

Bahwa kebijakan ini menjadi “klop” dengan adanya program kenaikan daya 450 VA ke daya 1.300 VA (dengan berbagai alasan dan kiat yang dilakukan oleh PLN), karena semua itu sejatinya bertujuan menghapus subsidi listrik, guna menyambut pelaksanaan IPO (Initial Public Offering) pasca terbentuknya Subholding PLN, yang pada akhirnya akan kembali menambah beban rakyat setelah sebelumnya dibebani dengan kenaikan harga BBM dan penghapusan BBM subsidi secara sembunyi-sembunyi, kenaikan harga gas 3 kg, kenaikan dan kelangkaan Minyak Goreng, maupun beban ekonomi rakyat lainnya.

Atas dasar hal-hal tersebut, maka Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dengan ini menyampaikan pernyataan sikap :

MENARIK DIBACA:  DPRD Kota Pekanbaru Gelar Hearing Pembahasan Ranperda Pemekaran Kecamatan

1. Menolak keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik dan menolak pemberlakuan tarif dengan mekanisme pasar bebas.

2. Menolak dan mendesak Pemerintah untuk menghentikan upaya PLN merayu rakyat kecil untuk menaikkan daya listrik (penyesuaian daya listrik secara otomatis) dari 450 VA menjadi 1.300 VA dengan iming-iming konsumen tidak dikenakan biaya alias gratis serta akan memberi kemudahan dalam prosesnya, karena tindakan yang dilakukan oleh PLN ini merupakan akal-akalan penghapusan subsidi yang menjadi hak rakyat dan pembodohan bagi rakyat mengingat daya listrik 450 VA adalah golongan listrik yang diberikan subsidi.

3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan Liberalisasi Listrik dan Privatisasi PLN serta Kebijakan Penyediaan Listrik dengan Unbundling System atau Multi Buyer Multi Seller (terpisahnya antara usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik) yang hal ini jelas dan tegas telah melanggar Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana dipertegas lagi dan dinyatakan inkonstitusional pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi R.I dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

4. Mendesak Presiden R.I Jokowi untuk meringankan beban dan himpitan ekonomi rakyat dengan segera menurunkan harga barang khususnya bahan pokok serta memberikan subsidi BBM dan Listrik, apabila Presiden R.I Jokowi tidak dapat memenuhi tuntutan ini maka diminta untuk segera mundur dan meletakan jabatan sebagai Presiden R.I.

Surakarta, 30 Mei 2022
Koalisi Aksi Menyelamat Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi, KAMI Jawa Tengah Mudrick SM Sangidu, KAMI Daerah Istimewah Yogyakarta Syukri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel M Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, AP-KAMI DKI Jakarta Djudju Purwantoro,
KAMI Banten Abuya Shiddiq,
KAMI Sumatera Utara Zulbadri,
KAMI Riau Muhammad Herwan
KAMI Kalimantan Barat
H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA ,
KAMI Sumatera Selatan
Mahmud Khalifah Alam S.Ag, KAMI Sulawesi Selatan Geralz Geerhan, KAMI Kepulauan Riau Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd., KAMI Jambi H. Suryadi, Sekretaris Sutoyo Abadi.(Rls/YS)

By admin