MERANTI (HPC)-Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap laki-laki dan perempuan di Bank BNI Jalan Merdeka Selatpanjang, Jumat (3/11/2017) dinihari. Berniat mengelabui polisi, salah seorang tersangka membuang BB berupa sabu dan uang tunai ke samping tong sampah.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan hasil lidik tim di lapangan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penyelidikan dilapangan tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang pelaku sedang berada di depan ATM BNI Jalan Merdeka Selatpanjang. Keduanya berinisial MA dan RS terlihat sedang duduk-duduk di halaman Bank Negara Indonesia (BNI).
Ketika tim datang ke TKP, tersangka Berinisial MA langsung membuang sesuatu ke samping tong (bak) sampah yang berada di depan ATM BNI itu. Merasa curiga, tim melakukan pencarian. Rupanya yang dibuang Tersangka MA adalah narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram Berserta Uang tunai.
Setelah dilakukan pengembangan dan diintrogasi Terhadap MA, lalu MA mengatakan Barang bukti sabu-sabu tersebut akan dijual ke RS yang duduk dengan nya Di Bank BNI Tersebut.
Tidak Hanya itu, kemudiaDiakui MA, Ia masih ada menyimpan sabu-sabu di kos nya kamar 203 Jalan Jumpul, Selatpanjang, mendengar hal itu Selanjutnya tim langsung bergerak ke kost nya MA, dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket sedang diduga sabu-sabu seberat 0,74 gram. Kristal haram itu yang disimpan tersangka Ma di dalam kotak rokok merek LA dan dimasukkan dalam tiang besi tempat tidurnya.
“Dari Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari pacarnya untuk dijual” kata Kapolres AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.
“Sehari sebelumnya, kedua tersangka ada menggunakan sabu-sabu tersebut bersama-sama di kosnya” Jelas Kasat Narkoba Darmanto.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) paket sedang narkotika diduga jenis sabu-sabu berat kotor 1,16 gram, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok tempat penyimpanan sabu, uang sisa hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000.
Selain itu, juga diamankan 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy Grand 2 warna putih, 1 (satu) unit HP merek Samsung lipat GT-C3520 warna silver, 2 (dua) unit Hp Nokia senter warna hitam, 1 (satu) set alat isap Narkotika jenis shabu (bong), 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam. Saat ini untuk menanggung akibat perbuatanya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, guna diperoses lebih lanjut.
Laporan: Drm