Istimewa
Istimewa
Istimewa

LANGSA(HPC) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerjasama dengan BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menangkap tiga tersangka penyekundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malysia di perarian Aceh Timur.

Informasi yang dihimpun haluanpos.com, ketiga tersangka ditangkap pada senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 18.30 Wib di Resto Sasa Nam, Peuntet, Lhokseumawe, Aceh, setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika jenis Sabu dalam 7 tas besar dan 1 plastik kresek yang berisikan 133 bungkus diperkirakan berat kurang lebih 133 kg, dan 10 Bungkus Ekstasi 42.500 butir terdiri dari 2 jenis : Biru dengan Kode YL dan Pink dengan kode Hello Kitty.

MENARIK DIBACA:  Pengurus JMSI Rohil Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Sedangkan tiga tersangka yang diamankan yaitu, BU alias Awi (40) Warga Kec. Seunudon, Aceh Utara berperan sebagai pengendali Awak Buah Kapal (ABK), MS (37) warga Asahan, atera Utara sebagai ABK dan MH (38) warga Jeunieb, Bireun juga sebagai ABK.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Kantor BNNK langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala BNNK Akbp Navri Yulenny, SH, MH Langsa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penyelundupan narkoba,

“iya betul, barang buktinya di kantor BNNK Langsa, namun untuk press realisnya besok baru kita umumkan”jawabnya.(Syeh)

 

By admin