PEKANBARU (HPC)- Dalam rangka menindaklanjuti evaluasi perubahan perda pajak dan retribusi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Provinsi Riau. pada Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 09:00 Wib
Rapat yang berlangsung di Lantai 6 Gedung Pemprov tersebut dipimpin oleh Koordinator Bapemperda dan ketua Bapemperda didasari oleh hasil rapat Bapemperda sebelumnya sebagai salah satu tugas dan fungsi bapemperda menginventerisir dan evaluasi pelaksanaan Perda. Bertujuan membahas tindak lanjut evaluasi Perubahan Perda pajak dan retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum juga diturun ke daerah untuk diundangkan.
Dengan hal tersebut adanya kekhawatiran seperti yang di utarakan oleh Dedi Putra S.HI bahwa dengan keterlambatan perundangan perda pajak dan retribusi ini akan mempengaruhi penerapan dan Tarif pajak dan retribusi yang baru di Kabupaten Meranti selain itu nanti tentu juga akan mempengaruhi PAD Meranti. Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Bapemperda dan Anggota Bapemperda pada rapat tersebut.
Perwakilan Kabiro Hukum Provinsi Riau Wan Mulkan menjelaskan bahwa pemprov telah selesai melakukan evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Meranti namun demikian prosedur terakhir evaluasi tersebut adalah melakukan koordinasi ke Kemendagri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kemudian Provinsi juga telah menyurati Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah terakhir dengan surat tertanggal 25 Januari 2018 yang lalu.
“Namun hingga saat ini belum ada balasan jawaban yang kita terima, hal ini juga terjadi di Kabupaten lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohul. Kami berharap kita sama-sama bersabar menunggu hasil tindaklanjut hasil pelaksanaan koordinasi,” kata Wan Mulkan.
Diwaktu yang sama terkait penerapan perda pajak dan retribusi di Meranti Kabag Perundang-undangan Armalita menjelaskan bahwa Meranti tetap dapat melaksanakan perda pajak dan retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama. “Memang yg perlu menjadi perhatian adalah ttg pencabutan Izin Gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di perda,” Jelas Armalita.
Selain itu, pertemuan di Biro Hukum tersebut juga didampingi oleh BPKAD dan Bagian Hukum dan HAM Setda Meranti. Adapun anggota Bapemperda sebagai berikut :
Koordinator : DR. M Taufikurrahman
Ketua Bapemperda : Darsini
Wakil : Taufiek
Anggota : Dedi Putra, DR. Tartib, Ardiansyah, H. Musdar, Muzakir, Darwin, H. Zubiarsyah, Asmawi dan E. Miratna.***(Rls/Drm)