KAMPAR (HALUANPOS.COM)- Mengingat umumnya regulasi atau kriteria penduduk miskin menurut peraturan pemerintah dan Permen Desa, Kepala Desa (Kades) diminta membuat peraturan desa (Perdes) dan atau Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang kritesia miskin menurut desa setempat sebagai panduan dalam Musdes nantinya.
Hal tersebut disampaikan Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kampa, M Zen SSy dihadapan forum rapat Musyawarah Desa Khsusus
(Musdessus) untuk BLT DD tahun anggaran 2021 di Desa Pulau Birandang Kecamatan kampa, Jumat malam (5/2).
Dikatakan M Zen, masyarakat bisa dikatakan miskin jika dalam rumah tangga setidaknya memenuhi 9 kriteria dari Badan Pusat
Statistik (BPS) dan semua untuk tidak akan terpenuhi jika betul-betul mengacu ke data BPS tersebut jika tidak ada ada
panduan khusus.
”Seperti, jenis lantai rumah tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu dan kayu murahan, kemudian sumber penerangan rumah
tangga tidak menggunakan listrik, memasak dari minyak tanah, hanya mampu membeli satu stel pakain dalam setahun. Ini tentu
hampir tidak ada di daerah kita, mungkin se Kecamatan Kampa ini,” ungkap M Zen.
Makanya perlu ada regulasi khusus dari desa masing-masing untuk memudahkan menetapkan kriteria miskin tersebut berdasarkan
kajian dan anlisis desa dalam bentuk Perdes atau Perkades.
Hal tersebut disambut baik Kades Pulau Birandang Tomas Renaldo, apalagi Desa Pulau Birandang yang padat penduduk dan
termasuk desa terluas di Kabupaten Kampar memang memerlukan regulasi khusus berbentuk Perdes atau Perkased tersebut.
”Ini tentu masukan dan saran yang bagus ya dari pendamping desa untuk nanti kami bahas dan dibuatkan kriteria
tersendiri,” ujar Kades Tomas didampingi Ketua BPD Jalinus SHI.
Saat ini, lanjut Tomas, desa yang baru dipimpinnya lebih kurang satu tahun ini terus berbenah soal pendataan dan banyak
hal yang harus dilakukan perbaikan tahap demi tahap menuju desa yang maju dan mandiri.(btr/rilis)