Pekanbaru(Haluanpos.com)-Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto menyikapi pernyataan Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, yang mengusulkan peninjauan ulang terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) usai Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru pada Senin (18/11) kemarin.
Menurut Irman Sasrianto, kita perlu meluruskan persoalan ini kepada masyarakat, sebab pada Rapat Dengar Pendapat(RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan pihak Satpol PP hanya membahas persoalan perizinan tempat usaha hiburan malam Heaven Two (H2) yang berlokasi di Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.
“Jadi kami dari komisi I DPRD Kota Pekanbaru tidak ada membahas persoalan peninjauan ulang jam operasional tempat hiburan tersebut, kami hanya membahas masalah perizinan tempat hiburan malam,” ungkap Irman Sasrianto. Kamis(21/11/24)
Kenapa kami mempertanyakan masalah perizinan, sebab keberadaan TMH ini diduga tidak memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Daerah kota Pekanbaru, dan ditambah lagi dengan keberadaan TMH ini sudah meresahkan warga sekitar.
Bagi saya, jika benar Tempat Hiburan Malam(THM) ini tidak memiliki izin, maka saya meminta kepada Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP untuk menyegel tempat hiburan malam tersebut, dan jika perlu ditutup saja,” ujar Irman Sasrianto. (YS)