PEKANBARU(HPC)- Sungguh sangat disayangkan, ternyata hotel Furaya yang sudah beroperasi sekian lama dikota Pekanbaru diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah UKL-UPL. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE meminta agar Pemko Pekanbaru melalui tim yustisi melakukan penyegelan terhadap Hotel Furaya yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, karena diduga belum memiliki izin pengolahan limbah UKL-UPL.
“Kita juga heran kok di Jalan Sudirman masih ada yang membandel seperti itu, kita tanya Pemko katanya sudah disurati berkali-kali tapi sampai sekarang belum diurus juga izinnya, alasan mereka terkendala alat,” kata Azwendi, Rabu (19/8/2020).
Keberadaan Hotel Furaya yang sudah beroperasi bertahun-tahun di pusat kota namun tidak memiliki izin limbah UKL-UPL, adalah suatu pelanggaran Undang-Undang, karena limbah seharusnya tidak boleh dibuang langsung ke anak sungai sebelum diolah terlebih dahulu,” ungkap Azwendi
“Kita minta Pemko melakukan penyegelan, tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin itu,” tegas Azwendi.
Azwendi juga mendesak agar aparat berwenang memberikan sanksi bagi pihak hotel lainnya yang dibangun tanpa izin serta berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
“Dalam waktu dekat kita dari DPRD akan melakukan kunjungan dibeberapa hotel lainnya yang kita duga memiliki persoalan serupa,” ungkap Azwendi.(YS)